Alokasi Anggaran Gaji Sudah Tidak Diperbolehkan Pusat
Kamis, 16 Januari 2014
Sejak sekarang, para tenaga honorer yang masih mengabdi di sejumlah instansi pemerintah, termasuk juga honorer kategori dua (K2) yang menunggu pengumuman hasil tes CPNS, sebaiknya menyiapkan mental.
Pasalnya, di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak lagi mengenai istilah tenaga honorer, tidak ada jaminan mereka bisa melanjutkan bekerja di instansi plat merah. Ini lantaran mulai 2014, seluruh instansi dilarang pemerintah pusat mengalokasikan anggaran gaji bagi honorer.
Sejumlah instansi di pemda sudah berupaya memperjuangkan nasib mereka agar tetap bekerja. Ini seperti yang dilakukan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kalsel.
“Mulai 2014 ini sistem pengajian tenaga honorer tidak ada lagi. Tapi kami tetap menggunakan tenaga mereka, tapi penggajiannya dimasukkan dalam anggaran kegiatan masing-masing sesuai dengan bidangnya,” ucap Sekwan DPRD Kalsel, H Syariful Hanafi ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin (15/1) pagi.
Misalkan, untuk menggaji tenaga honorer kebersihan taman maka dimasukkan dalam anggaran pemeliharaan gedung. Kemudian membayar tenaga sopir maka dimasukan dalam anggaran pemeliharaan kendaraan dan untuk guru honorer diambilkan dari dana bos, begitulah aturan yang diperbolehkan oleh pemerintah pusat.
Sumber
Dani Ramdhan Peduli: Mengapa RIDHA SUAMI itu adalah SURGA bagimu wahai ...
-
Dani Ramdhan Peduli: Mengapa RIDHA SUAMI itu adalah SURGA bagimu wahai ...:
Suamimu dibesarkan oleh ibu yang mencintainya seumur hidup. Namun ketika
dia d...
12 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar