Meski pemerintah telah memberikan tunjangan profesi guru itu bukan jaminan untuk meningkatkan kualitas
pendidikan. Menurut Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Sulistiyo, tunjangan profesi bentuk penghargaan bagi guru.
”Jika kualitas pendidikan tak kunjung naik, padahal uang sudah keluar banyak, jangan salahkah gurunya. Adakah pemerintah membuat program pelatihan guru secara rutin. Bagaimana mau menagih mutu kalau pelatihan guru tidak ada,” kata Sulistiyo.
Sulistiyo mengatakan, anggaran tunjangan profesi bukanlah pemborosan uang negara. Anggaran tunjangan profesi semakin besar hal yang wajar. Mengingat tunjangan profesi diberikan kepada guru secara bertahap, jumlah meningkat setiap tahun.
Menurutnya masih banyak guru honorer yang rekrutmen, status kepegawaian, dan kesejahteraannya tidak jelas. Keberadaan mereka juga variatif, ada yang sangat dibutuhkan dan ada yang keberadaannya tidak memperoleh tugas yang jelas.
Pemerintah diharapkan melakukan langkah penertiban melalui ketentuan yang dapat menjadi dasar rekrutmen, pembinaan, dan pengaturan kepegawaiannya. Terlebih guru-guru di pendidikan dasar yang merupakan bagian integral wajib belajar. [SekolahDasar.Net | 27/03/2015]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar