Kamis, 11 Juli 2013

MUTASI GURU DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN SERTIFIKASI GURU


PERMENDIKBUD No. 62 Tahun 1013, Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Untuk Penataan Guru, BAB II Pasal 1 (1) Guru dalam jabatan dapat dipindahkan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan antar jenis pendidikan, antar kabupaten/kota atau antar propinsi.

Mengingat Kota/Kab. Sukabumi kelebihan Guru yang berijazah PKn dan Akuntansi, dan ini sudah berlangsung lama semenjak STIKP PGRI mengeluarkan Program S1 di kedua  jurusan itu yaitu PKn dan Akuntansi. Maka berbondong-bondonglah guru2 dan calon guru berkuliah di STKIP PGRI Kota Sukabumi.
Dampak dari banyaknya lulusan PKn dan Akuntansi itu maka banyak juga guru2 yang PNS ngajar di SD yang berkualifikasi Akademiknya tidak sesuai dengan Mata Pelajaran yang diampu, maksudnya banyak guru2 SD yang berijazah S1 PKn atau Akuntansi tetapi mengajar di Kelas sebagai Guru Kelas (borongan untuk Semua mata Pelajaran). Pada saat/waktu2 lalu sebelum serfkasi bergulir hal ini sepertinya tak bermasalah,  banyak Guru2 SD  yang  pindah tugas ke SMP atau SMA/SMK dengan bekal  Ijazah PKn atau Akuntansi  tadi.
Tetapi karena begitu banyaknya yang mutasi ke jenjang SMP/SMA/SMK dengan berbekal kualifkasi akademik yang sama yaitu PKn dan PDU/Akuntansi maka mereka yang pindah ke sekolah SMP/SMA/SMK mengajar pada beberapa mata pelajaran yang berbeda dengan pendidikan yang diampu.
Pada saat lalu hal ini tak jadi permasalahan, tetapi setelah program sertifikasi bergulir apalagi setelah PERMENDIKBUD No. 62 tahun 2013 ditetapkan maka banyak timbul permalasan yang pada ujungnya akan merugikan banyak guru tertutama di Kota/Kabupaten Sukabumi  karena  beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.       Banyak Guru SD yang berijazah bukan PGSD tetapi kebanyakan PKn, Akuntansi  atau B. Indonesia (tidak sesuai antara tugas dengan pendidikan akademik atau kualifikasi akademik dengan Sertifikat Pendidik) akibatnya maka pada BAB IV Pasal 5 (1) PERMENDIKBUD No. 62 Tahun 2013 Mereka hanya diberi tunjangan Sertifkasi hanya 2 tahun saja
2.       Banyak Guru SD yang pindah tugas ke SMP yang karena keterbatasan jam pelajaran PKn, Akuntansi dan B. Indonesia terutama PKn dan Akuntansi karena terlalu banyak maka mereka mengajar pada mata pelajaran yang berbeda dengan kualifikasi akadeknya. akibatnya maka pada BAB IV Pasal 5 (1) PERMENDIKBUD No. 62 Tahun 2013 Mereka hanya diberi tunjangan Sertifkasi hanya 2 tahun saja itupun kalau memenuhi ketentuan 24 jam/minggu.

Solusi dari permasalahan diatas adalah maka KEMENDIKBUD mengeluarkan PERMENDIKBUD No. 62 Tahun 2013 dengan akan menimbulkan banyak permasalahan baru seperti:
1.       Guru SD yang berijazah Mata Pelajaran semisal PKn, Akuntansi atau yang lainnya maka harus mengampu pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya yaitu harus kuliah S1 PGSD jika masih ingin mengajar di SD. Atau melanjutkan ke S2 Pendidikan Dasar. Kalau S1 PGSD mungkin sudah ada/banyak di Kota Setempat hanya masalah waktu dan biaya lagi yang dikeluarkan, tp kalau mau melanjutkan S2nya Pendas, selain kendala waktu, Kendala Biaya juga kendala tempat yang jauh. Jadi masih maukah pendidik demi  anak didik….demi karier…demi masa depannya…berkuliah lagi ???? harus MAU!!!!
2.       Guru SMP/SMA/SMK yang kualifikasi akademiknya tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya juga harus melakukan hal sama yaitu melanjutkan atau mengulang kuliah….
3.       Solusi berikutnya pada PERMENDIKBUD No.62 Tahun 2013 itu dengan Pindah Antar Kota/Kabupaten atau bahkan Propinsi, kendala birokrasi karena aturan otonomi daerah sudah ada jawaban yaitu SKB 5 Menteri  yang  merupakan pendamping PERMENDIBUD No. 62 Tahun 2013, tinggal kemauan guru itu sendiri untuk pindah tugas ke daerah yang kekurangan guru tertentu tapi sesuai dengan bidang akademik atau sertifikatnya…Tinggal Maukah Guru tersebut pindah? HARUS MAU.
Kesemua aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam SKB 5 Menteri yang diputuskan bersama pada 3 Oktober 2011 dan PERMENDIKBUD No. 62 Tahun 2013 harus ditegakkan Oleh Pemerintah Daerah c/q Dinas Pendidikan Setempat dengan memperhatikan dampak Psikologis dampak secara materi banyak guru yang merupakan tulang punggung dalam mencerdaskan anak bangsa.
Penulis: Dani Ramdhan
Aktifis Peduli Pendidikan Sukabumi


Share

Komentar

Selamat Datang

1

2

3

Pengunjung

Flag Counter

SMS Gratis


Make Widget