PERMENDIKBUD No. 62 Tahun 1013, Tentang Sertifikasi Guru
Dalam Jabatan Untuk Penataan Guru, BAB II Pasal 1 (1) Guru dalam jabatan dapat
dipindahkan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan antar jenis pendidikan,
antar kabupaten/kota atau antar propinsi.
Mengingat Kota/Kab. Sukabumi kelebihan Guru yang berijazah
PKn dan Akuntansi, dan ini sudah berlangsung lama semenjak STIKP PGRI
mengeluarkan Program S1 di kedua jurusan
itu yaitu PKn dan Akuntansi. Maka berbondong-bondonglah guru2 dan calon guru
berkuliah di STKIP PGRI Kota Sukabumi.
Dampak dari banyaknya lulusan PKn dan Akuntansi itu maka
banyak juga guru2 yang PNS ngajar di SD yang berkualifikasi Akademiknya tidak
sesuai dengan Mata Pelajaran yang diampu, maksudnya banyak guru2 SD yang
berijazah S1 PKn atau Akuntansi tetapi mengajar di Kelas sebagai Guru Kelas (borongan
untuk Semua mata Pelajaran). Pada saat/waktu2 lalu sebelum serfkasi bergulir
hal ini sepertinya tak bermasalah, banyak
Guru2 SD yang pindah tugas ke SMP atau SMA/SMK dengan bekal Ijazah PKn atau Akuntansi tadi.
Tetapi karena begitu banyaknya yang mutasi ke jenjang
SMP/SMA/SMK dengan berbekal kualifkasi akademik yang sama yaitu PKn dan
PDU/Akuntansi maka mereka yang pindah ke sekolah SMP/SMA/SMK mengajar pada
beberapa mata pelajaran yang berbeda dengan pendidikan yang diampu.
Pada saat lalu hal ini tak jadi permasalahan, tetapi setelah
program sertifikasi bergulir apalagi setelah PERMENDIKBUD No. 62 tahun 2013
ditetapkan maka banyak timbul permalasan yang pada ujungnya akan merugikan
banyak guru tertutama di Kota/Kabupaten Sukabumi karena
beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.
Banyak Guru SD yang berijazah bukan PGSD tetapi kebanyakan
PKn, Akuntansi atau B. Indonesia (tidak
sesuai antara tugas dengan pendidikan akademik atau kualifikasi akademik dengan
Sertifikat Pendidik) akibatnya maka pada BAB IV Pasal 5 (1) PERMENDIKBUD No. 62
Tahun 2013 Mereka hanya diberi tunjangan Sertifkasi hanya 2 tahun saja
2.
Banyak Guru SD yang pindah tugas ke SMP yang
karena keterbatasan jam pelajaran PKn, Akuntansi dan B. Indonesia terutama PKn
dan Akuntansi karena terlalu banyak maka mereka mengajar pada mata pelajaran
yang berbeda dengan kualifikasi akadeknya. akibatnya maka pada BAB IV Pasal 5
(1) PERMENDIKBUD No. 62 Tahun 2013 Mereka hanya diberi tunjangan Sertifkasi
hanya 2 tahun saja itupun kalau memenuhi ketentuan 24 jam/minggu.
Solusi dari permasalahan diatas adalah maka KEMENDIKBUD
mengeluarkan PERMENDIKBUD No. 62 Tahun 2013 dengan akan menimbulkan banyak
permasalahan baru seperti:
1.
Guru SD yang berijazah Mata Pelajaran semisal
PKn, Akuntansi atau yang lainnya maka harus mengampu pendidikan yang sesuai
dengan bidang tugasnya yaitu harus kuliah S1 PGSD jika masih ingin mengajar di
SD. Atau melanjutkan ke S2 Pendidikan Dasar. Kalau S1 PGSD mungkin sudah
ada/banyak di Kota Setempat hanya masalah waktu dan biaya lagi yang
dikeluarkan, tp kalau mau melanjutkan S2nya Pendas, selain kendala waktu,
Kendala Biaya juga kendala tempat yang jauh. Jadi masih maukah pendidik demi anak didik….demi karier…demi masa depannya…berkuliah
lagi ???? harus MAU!!!!
2.
Guru SMP/SMA/SMK yang kualifikasi akademiknya
tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya juga harus melakukan hal sama yaitu
melanjutkan atau mengulang kuliah….
3.
Solusi berikutnya pada PERMENDIKBUD No.62 Tahun
2013 itu dengan Pindah Antar Kota/Kabupaten atau bahkan Propinsi, kendala
birokrasi karena aturan otonomi daerah sudah ada jawaban yaitu SKB 5 Menteri yang merupakan
pendamping PERMENDIBUD No. 62 Tahun 2013, tinggal kemauan guru itu sendiri
untuk pindah tugas ke daerah yang kekurangan guru tertentu tapi sesuai dengan
bidang akademik atau sertifikatnya…Tinggal Maukah Guru tersebut pindah? HARUS
MAU.
Kesemua aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam SKB 5 Menteri yang diputuskan bersama pada 3
Oktober 2011 dan PERMENDIKBUD No. 62 Tahun 2013 harus ditegakkan Oleh
Pemerintah Daerah c/q Dinas Pendidikan Setempat dengan memperhatikan dampak
Psikologis dampak secara materi banyak guru yang merupakan tulang punggung
dalam mencerdaskan anak bangsa.
Penulis: Dani Ramdhan
Aktifis Peduli Pendidikan
Sukabumi