Permasalahan Pencairan Tunjangan bagi guru yang bersertifikasi tampaknya sudah merupakan tugas kita semua untuk menyelesaikannya. Kurang lancarnya Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2013 di berbagai daerah merupakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA.
Team sertifikasi-guru.com mencoba merekap berbagai problematika terkait dana guru tersebut, tentunya dengan sumber-sumber yang kami anggap kredibel termasuk kebijakan-kebijakan yang disampaikan Kemdikbud.
Terkait permasalahan tunjangan profesi guru (TPG), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pernah menyampaikan hasil kajian yang menunjukkan pola dan modus yang sama dalam pendistribusian TPP. Menurut Fsgi bahwa permasalahan TPP diantaranya :
Masalah pertama yang dikeluhkan oleh guru adalah dana TPP ini kerap terlambat turun. Semestinya, para guru ini menerima tunjangan ini rutin tiap tiga bulan sekali. Namun pada kenyataannya, banyak guru yang tak kunjung mendapat tunjangan sejak masuk triwulan kedua yang artinya selama enam bulan guru tersebut tak menerima haknya.
Masalah kedua adalah pembayaran TPP yang tidak sesuai jumlahnya. Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, para guru berhak atas TPP selama sembilan bulan kerja. Namun pada praktiknya, sebagian besar guru baru menerima TPP untuk lima sampai dengan tujuh bulan saja.
Selanjutnya, masalah ketiga adalah pungutan liar yang ditujukan pada para guru yang belum mendapatkan TPP. Untuk kasus pungutan liar ini, umumnya menimpa para guru yang berada dalam naungan Kementerian Agama. Jumlah pungutannya sendiri bervariasi yaitu antara Rp 150.000 sampai dengan Rp 300.000 per penerimaan.
Masalah keempat adalah adanya intimidasi dari birokrasi pendidikan terhadap para guru yang menanyakan keterlambatan pembayaran TPP. Hal ini terjadi di Payakumbuh Sumatera Barat. Lantaran hal ini, guru-guru tersebut dipanggil oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Masalah terakhir yang masih menghantui penyaluran TPP ini adalah tidak ada kejelasan jumlah yang semestinya diterima oleh para guru didasarkan pada gaji pokok masing-masing guru. Ia memberi contoh pada seorang guru dengan gaji pokok Rp 3.000.000, tidak ada jumlah pasti tunjangan yang diterimanya.
Hal-hal tersebut marupakan rekap permasalahan versi Fsgi yang disampaikan Sekretaris Jenderalnya.
Terkait permasalahan keterlambatan dana sertifikasi, Direktur Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengakui bahwa tunjangan profesi guru (TPG) kerap terlambat sampai pada guru penerima. Penyebab utamanya, ungkap Sumarna, dana itu urung dikirim karena banyak guru yang terganjal syarat penerimaan saat verifikasi data dilakukan.
"Ada guru yang tidak dibayar karena enggak memenuhi waktu minimal mengajar 24 jam. Kalau tetap dibayar, nanti kena sanksi," kata Pranata, Jumat (17/8/2012), di gedung Kemdikbud, Jakarta.
Dia menambahkan, penyebab lainnya adalah dana yang tersedia di kas umum daerah tidak mencukupi. Kekurangan dana itu terjadi karena banyak guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang naik golongan sehingga berpengaruh pada perubahan gaji pokok guru tersebut. Pasalnya, nominal TPG untuk guru PNS adalah satu kali gaji pokok.
Keterlambatan pembayaran TPG terjadi merata hampir di seluruh daerah. Banyak guru yang mengeluh karena di masa memasuki triwulan ketiga, TPG triwulan pertama dan kedua belum juga diterima.
Permasalahan lain yang ramai diperbincangkan adalah endapan dana transfer daerah. Pada bulan Maret 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus menelusuri duduk perkara endapan dana transfer daerah untuk tunjangan profesi guru yang mencapai Rp 10 triliun. Melalui tim bersama yang dibentuk dengan dua kementerian lain, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, diharapkan dapat segera diurai simpul masalahnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa pihaknya langsung menugaskan Inspektorat Jenderal Kemdikbud untuk meneliti permasalahan yang mengakibatkan dana transfer daerah tersebut mengendap sehingga penyaluran tunjangan pada guru menjadi terhambat.
Penelusuran ini, menurut Menteri, memang bertujuan untuk mencari duduk perkara, tapi bukan berarti mencari siapa yang salah. Namun, sumber kesalahan ini perlu diketahui. Hal ini dilakukan untuk menentukan solusi yang diambil agar tunjangan profesi ini dapat tersalurkan dengan lancar. Menteri juga menyampaikan bahwa untuk tahun ini, pencairan triwulan pertama harapannya April. Jadi sama seperti model BOS, jelas Nuh.
Salah satu alasan dari Pemda tentang mengendapnya dana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Alexius Akim membantah bahwa tunjangan profesi guru sengaja diendapkan di rekening dana transfer daerah. Menurut Alexius, tak ada niat dari pemerintah daerah untuk menimbun dana transfer tersebut.
"Saya kira perlu diluruskan masalah mengendap ini. Kenapa dana transfer daerah tersebut tidak disalurkan pada guru sehingga banyak yang tak genap 12 bulan," kata Alexius seusai Sosialisasi Kurikulum 2013 di Hotel Mahkota, Pontianak, Minggu (10/3/2013).
Pemerintah juga akan membentuk tim bersama untuk menindaklanjuti aduan keterlambatan tunjangan guru tahun ini. Pembentukan tim ini untuk mencari solusi agar dana-dana seperti ini nantinya tidak terhambat lagi penyalurannya dan jelas akuntabilitasnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Haryono Umar, mengatakan bahwa pembentukan tim ini telah dibahas bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. Nantinya dari masing-masing instansi tersebut akan mengirimkan dua orang untuk bergabung dalam tim.
Menurutnya endapan dana transfer daerah tersebut, terbilang sangat besar yaitu sebanyak Rp 10 triliun. Hal ini diketahui saat ada penelusuran pada 1 Juli 2012, anggaran dana transfer daerah yang ditransfer sebanyak Rp 40 triliun untuk tunjangan profesi guru. Namun yang tersalurkan baru sebanyak Rp 30 triliun dan sisanya dibiarkan mengendap di rekening daerah.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan audit investigasi terhadap tunjangan guru dan dana alokasi khusus (DAK) di 10 provinsi. Dari audit tersebut, pihaknya menemukan anggaran yang dipotong, diendapkan, dan DAK yang bermasalah. Beliau mengklaim bahwa pihaknya telah monitoring dan evaluasi sudah dilakukan untuk sampel khusus. Dari hasil evaluasi tersebut diperoleh dana yang sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan baru 30 persen yang disalurkan kepada guru.
Haryono Umar, berharap bahwa masalah ini harus segera diselesaikan. Apalagi, dananya mencapai Rp 10 triliun dan berpengaruh pada pengembangan pendidikan dan kesejahteraan rakyat.
Namun selain permasalahan tersebut, kita juga patut bersyukur bahwa untuk beberapa daerah proses pencairan tunjangan guru berjalan lancar. Pada bulan Mei 2013 ini kami melihat banyak daerah yang sudah mulai menyalurkan dana sertifikasi tersebut. Misalnya di Bantul Yogyakarta, Pemerintah setempat sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatakan bahwa pencairan dana sertifikasi guru dilakukan 30 April. Beberapa guru mengaku “deg-degan” dan tengah menunggu tunjangan sertifikasi masuk ke rekening mereka. Salah satu guru SMP negeri yang enggan disebut namanya juga mengaku hingga siang tunjangan sertifikasi belum masuk ke rekeningnya. Meski begitu, dia mengaku tidak risau dan tetap optimistis dana sertifikasi ini akan cair segera.
Ditanya mengenai besaran dana yang diterima, dia menjelaskan tiap bulan menerima gaji pokok rata-rata Rp 2,5 juta. Sehingga tunjangan sertifikasi yang akan cair pada triwulan pertama sekitar Rp7,5 juta. Salah satu guru lain juga menambahkan, dia sempat menanyakan perihal dana sertifikasi ke Bank BPD tapi dijawab kemungkinan pencairan mundur antara tanggal 1-5 Mei mendatang Ketua Komisi D DPRD Bantul Sarinto berharap dana sertifikasi tahun ini tidak mengalami masalah seperti tahun lalu.
Dari Bandung Jawa Barat, dikabarkan Tunjangan Guru, sudah mulai dicairkan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji menampik pihaknya lalai dalam memperhatikan kesejahteraan guru terutama terkait pencairan tunjangan profesi guru. Menurut Oji, tunjangan tersebut sudah mulai dicairkan. Menurutnya prosedur pendairan tidak melalui Dinas Pendidikan, tapi ke guru yanag bersangkutan melalui rekening masing-masing.
Oji mengakui ada sebagian guru yang tidak menerima. Hal itu karena mereka belum memiliki Data Pokok Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dapodik) dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Demikian informasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru sebagai bahan renungan kita semua. Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!
Copyright © 2013 sertifikasi-guru.com all rights reserved
Dani Ramdhan Peduli: Mengapa RIDHA SUAMI itu adalah SURGA bagimu wahai ...
-
Dani Ramdhan Peduli: Mengapa RIDHA SUAMI itu adalah SURGA bagimu wahai ...:
Suamimu dibesarkan oleh ibu yang mencintainya seumur hidup. Namun ketika
dia d...
11 tahun yang lalu