Sabtu, 25 Agustus 2012

UKG Digugat Uji Materi di MA

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 57 Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru (UKG) digugat uji materi di
Mahkamah Agung (MA). Program ini dinilai tidak memiliki dasar hukum sehingga rencana pelaksanaan program yang sama pada bulan atau tahun-tahun mendatang dituntut dibatalkan.


Gugatan uji materi dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesai Corruption Watch (ICW), dan beberapa organisasi guru, termasuk Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Rabu (15/8), di Jakarta. Para penggugat adalah organisasi yang sama yang menyerukan boikot terhadap UKG dalam dua bulan belakangan.

“Permendikbud tentang UKG tidak memiliki dasar hukum dan bahkan bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Undang-undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta PP Nomor 47/2008 tentang Guru. Konsekuensinya, kami harap MA segera memutuskan kepastian hukum sehingga rencana pelaksanaan UKG tahap kedua dan tahun-tahun berikutnya mesti dibatalkan,” ujar Edy Gurning dari LBH Jakarta.

Ada lima dasar keberatan yang diajukan oleh penggugat. Yang terutama adalah ketidaksesuaian jumlah kompetensi yang disasar dalam UKG dengan jumlah kompetensi yang diamanatkan peraturan di atasnya.

“UKG hanya menguji dua dari empat kompetensi, yakni kompetensi profesional dan
pedagogik. Masih ada kompetensi sosial dan kepribadian yang luput dari program ini. Apa yang diharapkan dengan program yang tidak komprehensif seperti ini?” kata Edy.

Lemahnya Permendikbud Nomor 57 tentang UKG ini, menurut Edy, juga terlacak dari tanggal keluarnya yang hanya empat hari menjelang pelaksanaan UKG pada akhir Juli lalu. Justru buku pedomannya yang terlebih dahulu terbit dan dijadikan patokan sosialisasi dan eksekusi program. “UKG buruk dalam perencanaan. Serbatergesa-gesa. Maka bisa ditebak jika banyak persoalan bermunculan dalam pelaksanaannya,”
ucapnya.

Proses uji materi di MA dilakukan secara tertutup. Tidak ada agenda persidangan. Berkas gugatan yang disampaikan LBH akan disampaikan ke Kemendikbud untuk dimintai tanggapan dalam 14 hari kerja. Selanjutnya MA., setelah melakukan kajian, akan memberikan keputusan. Para pejabat Kemendikbud sendiri dalam berbagai kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa UKG tidak menyalahi aturan.

Sementara Sekjen FSGI Retno Listyarti mengungkapkan, seruan boikot dan gugatan
ke MA terhadap program UKG bukan berarti para guru takut diuji kompetensi. Yang hendak diprotes adalah cara dan inti sari UKG yang melenceng dari amanat peraturan di atasnya.

“Soal-soal pilihan ganda tidak akan mungkin bisa dipakai untuk mengukur kompetensi dan kinerja para guru. Itulah mengapa sejak awal kami menolak,” tuturnya.

Menurut Retno, UKG menjadi penegas kekeliruan cara berpikir pemerintah. Guru selalu dipersalahkan, sementara kualitas LPTK-LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) sebagai pabrik penghasil guru, tidak pernah dibenahi. “Jangan melulu menyalahkan guru. Peningkatan kualitas harusnya dimulai dengan membenahi LPTK dan meningkatkan kualitas kinerja kepala sekolah serta pengawas,” katanya.

JAKARTA, (PRLM).-(A-165/A-107)***

Share

Komentar

Selamat Datang

1

2

3

Pengunjung

Flag Counter

SMS Gratis


Make Widget