Keterlambatan dan kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru yang
disalurkan pemerintah kota/kabupaten diminta untuk segera dievaluasi.
Pembayaran tunjangan profesi guru sebesar satu kali kaji pokok setiap
bulannya dinilai lebih lancar ketika disalurkan oleh pemerintah
provinsi.
Keluhan keterlambatan dan kekurangan pembayaran tunjangan profesi pendidik mencuat sampai saat ini di banyak daerah, terutama di kalangan guru pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, pembayaran untuk guru PNS merupakan kewenangan pemerintah kota/kabupaten, yang semestinya dibayarkan per triwulan.
"Sebaliknya, guru-guru swasta yang juga berhak menerima satu kali gaji pokok lebih lancar. Pembayaran untuk guru non-PNS ini dilakukan oleh pemerintah provinsi melalui dana dekonsentrasi," kata Baskara, Jumat (10/8/2012) di Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur Musyahrim mengatakan, pihaknya siap jika penyaluran tunjangan pendidikan guru yang bermasalah di kota/kabupaten diserahkan kembali kepada provinsi. Saat ini Pemerintah provinsi tidak punya kewenangan untuk memerintahkan kota/kabupaten agar menyalurkan tunjangan profesi guru tepat waktu. "Kami hanya bisa menghimbau saja. Jika kewenangannya nanti dikembalikan ke provinsi, bisa jadi pembayarannya lebih lancar," kata Musyahrim.
Meskipun pembayaraan tunjangan profesi guru yang dikelola pemerintah povinsi bisa lebih melancarkan pembayaran kepada guru sesuai jadwal, seperti terbukti pada BOS, pemerintah tetap diminta membuat sistem pembayaran yang lebih pasti. Pembayaran tunjangan pendidik guru sebenarnya bisa melekat dengan gaji.
Menurut Baskara, sebelum dikembalikan lagi kepada kewenangan pemerintah provinsi, pemerintah pusat mesti mengkaji betul efektivitasnya. Jika pembayaran tunjangan profesi melekat dengan gaji, disalurkan pemerintah kota/kabupaten juga tidak akan ada masalah. "Sebab, gaji guru PNS tiap bulan di kota/kabupaten kan lancar-lancar saja setiap bulannya," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar