Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014, tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan 2013, bahwa bagi sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan menggunakan Kurikulum 2013, bagi yang baru menerapkan 1 semester kembali menggunakan Kurikulum 2006.
Untuk memfasilitasi peraturan tersebut Admin Dapodikdas telah menerbitkan Patch 3.0.3 yang memuat fitur baru dimana pilihan Kurikulum 2013 pada tabel pembelajaran hanya dapat dipilih oleh sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester.Sedangkan Bagi sekolah yang baru menerapkan Kurikulum 2013 selama 1 semester secara otomatis pada tabel pembelajaran hanya ada satu pilihan yaitu Kurikulum 2006
Patch Dapodikdas 3.0.3 dapat diunduh di laman webhttp://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. Untuk selanjutnya Operator sekolah segera melakukan update data Dapodik terutama pada tabel pembelajaran. Kemudian Operator sekolah diharapkan segera melaporkan perubahan atau update data dapodik kepada kepala sekolah untuk dapat ditindaklanjuti terhadap pembagian tugas mengajar guru berdasarkan penggunaan kurikulum di sekolahnya.
Dirilisnya fitur baru tersebut sesuai permintaan Mendikbud bahwa Dapodik harus dapat mengunci sekolah yang menerapkan K13 adalah sekolah yang telah ditentukan sebagai sekolah rintisan. Mendikbud juga mengharapkan Dapodik dapat memastikan sekolah yang seharusnya menerapkan Kurikulum 2006 tidak menerapkan Kurikulum 2013
Atas dasar itulah, kemungkinan sekolah yang baru menerapkan kurikulum 2013 satu semester namun tetap melanjutkan implementasi kurikulum 2013, SKTPnya terancam tidak diterbitkan. Permasalahan ini akan terasa terutama pada awal tahun pelajaran nanti pada saat aplikasi dapodik wajib up to date.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar