Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen digugat guru Non PNS ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU ini dinilai
merugikan hak konstitusional pendidik, khususnya bagi guru Non PNS yang
mengajar di sekolah negeri, karena tidak bisa mengikuti sertifikasi guru.
"Salah satu norma yang merugikan adalah Pasal 1 butir 11 UU Guru dan Dosen yang menyatakan sertifikasi adalah proses pemberikan sertifikat pendidik terhadap guru," kata salah satu pemohon, Fathul Hadie di gedung MK, yang SekolahDasar.Net kutip dari Pelita Online (28/01/15).
Ada perbedaan pemaknaan, pemerintah menilai yang berhak untuk ikut sertifikasi guru hanyalah guru yang berstatus sebagai PNS atau guru yayasan. Akibatnya, guru Non PNS tidak berhak mengikuti sertifikasi guru. Walaupun guru tersebut memiliki pengalaman mengajar selama puluhan tahun.
Pasal lain yang merugikan menurut Fathul adalah pasal 13 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang menyatakan pemerintah wajib menyediakan anggaran untuk program sertifikasi bagi semua guru. Serta, pasal 14 yang menyatakan bahwa semua guru berhak memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum.
Dalam pasal tersebut pemerintah juga kembali menyatakan yang berhak untuk memperoleh tunjangan profesi ini hanyalah guru PNS atau guru tetap yayasan. Kesalahan memaknai UU Guru dan Dosen inilah yang dianggap pemohon telah merugikan guru Non PNS untuk mendapatkan hak yang sama.
"Sedangkan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah namun belum berstatus sebagai PNS tidak berhak untuk memperoleh tunjangan-tunjangan tersebut," pungkasnya. [SekolahDasar.Net | 22/04/2015]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar