JAKARTA – Kenaikan anggaran
tunjangan profesi pendidik (TPP) yang signifikan, tidak dibarengi perubahan
sistem pencairan. Dengan sistem lama, endapan anggaran TPP di daerah bakal
semakin menggelembung. Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) telah mengusulkan sistem baru pencairan TPP, tetapi belum
dipakai.
Irjen Kemendikbud Haryono
Umar mengatakan, usulan revisi sistem pencairan TPP itu muncul setelah
ditemukan pengendapan anggaran TPP di pemerintah kabupaten dan kota hingga Rp
10 triliun. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, dana
TPP yang mengendap tadi terkumpul mulai dari APBN 2010, 2011, 2012, hingga
2013.
“Artinya sampai kemarin
(APBN 2013, red) masih ada anggaran TPP yang mengendap di pemda (kabupaten dan
kota, red) itu masih ada,” papar Haryono kemarin. Nah dari hasil temuan
tersebut, Haryono mengatakan tim Itjen mengusulkan supaya ada perubahan sistem
pencairan TPP.
Yakni tidak lagi melalui
rekening pemerintah kabupaten atau kota. Tetapi dari uang dari Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) langsung ditransfer ke pemerintah provinsi. “Dari hasil
analisa kami, potensi pengendapan lebih kecil jika uang itu ditransfer ke
pemprov kemudian disalurkan ke guru,” katanya.
Prediksi keunggulan sistem
ini merujuk pada keberhasilan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pencairan
dana BOS sempat molor hingga berbulan-bulan, ketika ditransfer ke rekening
pemerintah kabupaten atau kota. Tetapi sejak 2013 lalu, Kemendikbud merubah
sistem pencairan dana BOS. Yakni ditransfer ke pemprov lalu ke sekolah.
Hasilnya pencairan dana BOS saat ini lebih tepat waktu.
Haryono mengatakan
kewenangan keputusan final perubahan sistem pencairan TPP ada di direktorat
jenderal masing-masing instansi. Untuk guru jenjang SD dan SMP ada di Ditjen
Pendidikan Dasar (Dikdas) dan jenjang SMA ada di Ditjen Pendidikan Menengah
(Dikmen).
Karena pencairan TPP tahun
ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, Haryono memprediksi persoalannya
tetap akan sama. “Dana TPP yang mengendap akan semakin besar,” paparnya.
Prediksi itu bukan tanpa
alasan. Pemerintah sudah memutuskan bahwa anggaran TPP di APBN 2014 ini
melonjak cukup signifikan. Untuk catatan, tahun lalu anggaran TPP dipatok
sebesar Rp 43 triliun. Tetapi dalam APBN 2014 ini, anggaran TPP ditetapkan
sebesar Rp 60,54 triliun (naik 40 persen).
Dari seluruh anggaran TPP
di APBN 2014 itu, diperkirakan tidak akan terserap seluruhnya hingga akhir
tahun. Otomatis sisa yang mengendap, akan menambah gendut anggaran TPP yang
tidak tersalurkan pada tahun-tahun sebelumnya. Sifat anggaran TPP ini berbeda
dengan yang lainnya, sebab tidak bisa dikembalikan lagi ke kas negara jika
tidak terserap.
Haryono menyebutkan
semestinya tidak sulit untuk merubah sistem pencairan TPP itu. Sampai saat ini
Haryono mengatakan, belum mendapatkan alasan kenapa Kemendikbud secara
institusi belum merubah sistem pencaian TPP. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar