Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan
(Diskoperindag) Kota Sukabumi akan melakukan pendataan PedagangKaki Lima
(PKL). Pendataan tersebut langkah awal bentuk pelaksanaan dari Perda Nomor 10
tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Menurut Kepala
Diskoperindag Kota Sukabumi, Dudi Fathul Jawad, penataan dan pemberdayaan PKL
dilakukan secara bertahap hingga 2015. Setelah didata, Diskoperindag bersama
beberapa instansi akan bekerja sama untuk penentuan tempat relokasi.
“Setelah didata nantinya kita akan tata sementara, paling penting tidak ada
lagi yang berdagang di bahu jalan dan mengahalangi kendaraan sehingga
mengakibatkan kemacetan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bina Usaha dan Sarana Perdagangan Diskoperindag
Kota Sukabumi, Lindri Pragiwati, menuturkan sampai saat ini jumlah PKL yang terdata di Kota Sukabumi sebanyak 3.581. Jumlah
tersebut merupakan hasil dari pendataan pada Juni hingga Agustus 2013.
Rencananya pendataan akan kembali dilakukan, meskipun belum diketahui kapan
pelaksanaannya. “Secepatnya akan kami lakukan pendataan lagi, untuk mengetahui
jumlah PKL yang tepat saat ini,” tuturnya.
Sementara itu, pada Perda Penataan
dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima terdapat larangan berdagang di beberapa
ruas jalan utama di Kota Sukabumi. Ruas jalan tersebut diantaranya Jalan R.
Syamsudin, R.E Martadinata, Suryakencana, Siliwangi, Zaenal Zakse, Perpustakaan
dan Perintis Kemerdekaan. Dari data yang dihimpun Radar Sukabumi, PKL di jalan
tersebut terdapat sekitar 131. “Pendataan belum bisa dilakukan karena
terkendala jumlah personil. Namun secepatnya kita akan berusaha agar hal itu
bisa dilakukan,” pungkasnya. (cr1)