Sabtu, 01 Februari 2014

Perda Diterapkan, PKL Bakal di Relokasi

Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi akan melakukan pendataan PedagangKaki Lima (PKL). Pendataan tersebut langkah awal bentuk pelaksanaan dari Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Menurut Kepala Diskoperindag Kota Sukabumi, Dudi Fathul Jawad, penataan dan pemberdayaan PKL dilakukan secara bertahap hingga 2015. Setelah didata, Diskoperindag bersama beberapa instansi akan bekerja sama untuk penentuan tempat relokasi.

“Setelah didata nantinya kita akan tata sementara, paling penting tidak ada lagi yang berdagang di bahu jalan dan mengahalangi kendaraan sehingga mengakibatkan kemacetan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bina Usaha dan Sarana Perdagangan Diskoperindag Kota Sukabumi, Lindri Pragiwati, menuturkan sampai saat ini jumlah PKL yang terdata di Kota Sukabumi sebanyak 3.581. Jumlah tersebut merupakan hasil dari pendataan pada Juni hingga Agustus 2013. Rencananya pendataan akan kembali dilakukan, meskipun belum diketahui kapan pelaksanaannya. “Secepatnya akan kami lakukan pendataan lagi, untuk mengetahui jumlah PKL yang tepat saat ini,” tuturnya.

Sementara itu, pada Perda Penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima terdapat larangan berdagang di beberapa ruas jalan utama di Kota Sukabumi. Ruas jalan tersebut diantaranya Jalan R. Syamsudin, R.E Martadinata, Suryakencana, Siliwangi, Zaenal Zakse, Perpustakaan dan Perintis Kemerdekaan. Dari data yang dihimpun Radar Sukabumi, PKL di jalan tersebut terdapat sekitar 131.  “Pendataan belum bisa dilakukan karena terkendala jumlah personil. Namun secepatnya kita akan berusaha agar hal itu bisa dilakukan,” pungkasnya. (cr1)

Tidak ada komentar:

Share

Komentar

Selamat Datang

1

2

3

Pengunjung

Flag Counter

SMS Gratis


Make Widget