Sabtu, 30 Mei 2015

Daftar Kehkhilafan-Kehkhilafan Guru, Wajib diketahui dan dihindari..


Ilustrasi: Dosa-dosa guru
Saya coba mencari dan berdiskusi dengan seorang dosen di salah satu Universitas Pendidikan di Bandung. Dari diskusi itu dapat disimpulkan tidak sedikit guru-guru (termasuk dosen juga ya) melakukan dosa-dosa dikarenakan tidak menjalankan kewajibannya yang diamanahkan oleh UU no 14 Tahun 2005.

Berikut ini Daftar dosa yang sering dilakukan oleh seorang guru karena tidak menjalankan kewajibannya yang diamanahkan UU no 14 tahun 2005:

1. Tidak memberikan proses pembelajaran yang bermutu
Salah satu yang diamanahkan UU No. 14 Tahun 2005 guru wajib melaksanakan pembelajaran yang bermutu. Tapi ternyata banyak guru tidak melakukan pembelajaran yang bermutu, masuk kelas mengajar seadanya.Tidak sedikit guru yang mengajar di kelas tanpa memerhatikan metode pembelajaran, gaya belajar siswa, Tidak menggunakan media pembelajaran dan guru tidak memahami materi yang diajarkan. Hal ini dapat membuat pembelajaran tidak bermutu, sehingga menjadi dosa guru.

2. Tidak merencanakan proses pembelajaran terlebih dahulu sebelum masuk kelas
Tidak merencanakan proses pembelajaran terlebih dahulu sebelum masuk kelas merupakan rahasia umum untuk pendidikan di Indonesia. Padahal rencana proses pembelajaran (RPP) berfungsi sebagai rambu-rambu untuk guru melakukan proses pembelajaran.

Semestinya guru sudah tahu materi apa yang mau diajarkan, metode pembelajaran yang digunakannya apa, media pembelajarnnya apa, langkah-langkah proses pembelajarannya apa, evaluasinya seperti apa dan sebagainya. Dari itu guru wajib memiliki dan memahami RPP-nya masing-masing. Kalau tidak Ini juga akan menjadi dosa seorang guru.

3. Tidak mengevaluasi hasil pekerjaan siswa baik itu di sekolah ataupun pekerjaan rumah (PR)
Saya masih ingat waktu kuliah sekitar tahun 2008 lalu, saya dan teman-teman saya sekelas diberikan tugas oleh seorang dosen Bahasa Indonesia yaitu untuk membuat evaluasi dari buku yang beliau buat. Buku itu cukup tebal sekitar 250 halaman, mahasiswa di tugaskan untuk mengecek EYD pada buku itu. Dengan memberikan tanda menggunakan Stabilo dan memberikan masukan berupa resensi buku dalam bentuk makalah.

Singkat cerita tugas ini sudah dikerjakan, buku yang isinya sudah kami cek EYD dan makalah yang berisi resensi kami kumpulkan pada beliau. Saya diminta oleh beliau mengantarkan makalah-makalah tersebut ke mobilnya.

Beberapa hari setelah nilai keluar di Kartu Hasil Study (KHS) saya melihat nilai saya A (sangat memuaskan) sedangkan teman saya yang kemampuan bahasa Indonesianya bagus dan membuat makalah dengan baik juga mendapatkan nilai B (memuaskan).

Saya jadi penasaran dengan hal ini, beberapa hari kemudian saya dan rekan-rekan dipanggil kerumahnya untuk di ajak mengerjakan sebuah proyek beliau. Sangat terkejutnya saya melihat makalah resensi yang kami buat masih terikat tanpa diperiksa dan ada nilai yang keluar. Hal seperti ini merupakan dosa bagi seorang guru.

4. Tidak meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi merupakan kewajiban seorang guru. Tapi banyak seorang guru  merasa cukup dengan kemampuannya dan tidak lagi mau belajar, ikut seminar, dan hal-hal yang dapat meningkatkan akademik dan kompetensinya.

5. Tidak Objektif, Diskriminatif terhadap peserta didik dalam pembelajaran
Sadar atau tidak mau sadar banyak guru-guru kita melakukan diskriminatif terutama diskriminatif terhadap status ekonomi orang tua peserta didik. Ingat diskriminatif dalam proses pembelajaran merupakan dosa.

6. Mengabaikan perundangan-undangan, hukum, kode etik guru, nilai agama dan etika
Guru yang baik merupakan guru yang taat terhadap perundang-undangan, hukum, kode etik guru, nilai agama dan etika.

Sederhananya, banyak yang tidak tahu jika guru menggunakan motor tanpa helm merupakan dosa yang bagi seorang guru. Karena guru sudah diamanahkan oleh UU No. 14 tahun 2005 untuk taat ke sumua perundang-undangan di Indonesia.

7. Merusak persatuan dan kesatuan bangsa
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa merupakan kewajiban bagi semua rakyat Indonesia. Jadi karena guru sudah diamanahkan juga oleh UU No 14 tahun 2005, guru mempunyai kewajiban ganda untuk menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Tulisan di atas berdasarkan Kewajiban Guru menurut UU dibawah ini:
==========================================================
Kewajiban Guru menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2005
==========================================================
  • Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  • Mengembang dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  • bertindak objektif, tidak deskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
  • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai agama dan etika, dan
  • memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

Tidak ada komentar:

Share

Komentar

Selamat Datang

1

2

3

Pengunjung

Flag Counter

SMS Gratis


Make Widget