JAKARTA - Sejumlah guru di daerah mengeluhkan pungutan gaji ke-13 sebesar Rp 50-400 ribu per orang yang dikenakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia. "Pungutan juga ditarik dari para guru yang bukan anggota PGRI untuk kegiatan rutin organisasi dan pembangunan sarana organisasi," kata Fahmi Hatib, guru SMP Negeri 1 Monta, Kabupaten Bima, yang juga mantan Bendahara PGRI Bima, kemarin.
Misalnya, menurut Surat Edaran PGRI Kabupaten Bima, yang salinannya diperoleh Tempo, seluruh kepala sekolah di kabupaten itu wajib menarik pungutan dari para guru untuk pekan olahraga seni dan kongres pengurus besar PGRI pada 1-5 Juli 2013.
Hariyantoni, guru di Kabupaten Banteng, Bengkulu, juga mengeluhkan tindakan PGRI mengenakan pungutan terhadap gaji ke-13 pada Juli 2013 untuk membangun gedung sekretariat PGRI provinsi. Besarannya Rp 150 ribu per orang. "Padahal mereka (PGRI) pernah ditawari Rp 1 miliar oleh pengurus provinsi untuk membangun gedung, tapi ditolak," ujar dia.
Hariyantoni mengatakan para guru di Bengkulu sempat mengancam akan melaporkan pungutan itu kepada penegak hukum karena dianggap sebagai pungutan liar.
Ketua Pengurus Besar PGRI Sulistyo mengaku tidak tahu soal pungutan yang dilakukan pengurus daerah. Dia mengatakan organisasinya hanya mengenakan iuran wajib terhadap anggota sebesar Rp 2.000 per orang. PGRI saat ini tercatat memiliki jumlah anggota lebih dari 3 juta orang. "Seharusnya pungutan di luar itu tidak terjadi," ucapnya.
Juru bicara Badan Pemeriksa Keuangan, Bachtiar Arif, mengatakan lembaganya bisa mengaudit ihwal pungutan-pungutan PGRI yang tidak sesuai dengan ketentuan itu jika ada aduan. "Karena PGRI mendapat fasilitas dari pemerintah," ucapnya.
Anggota Komisi Pendidikan DPR, Dedi Gumelar, juga mendesak PGRI menjelaskan soal adanya tudingan pungutan dengan cara memotong gaji ke-13 para guru. "Bagaimanapun, itu kan uang guru." SUBKHAN
Pungutan Organisasi Guru
Berdasarkan Anggaran Dasar PGRI tahun 2008, sumber keuangan organisasi yang baru berulang tahun ke-68 itu berasal dari uang pangkal dan iuran anggota, sumbangan tetap para donatur, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, dan usaha lain yang sah.
Menurut Ketua Pengurus Besar PGRI Sulistyo, iuran resmi untuk setiap anggota hanya Rp 2.000 per bulan. Dari jumlah itu, kata dia, Rp 200 disetor ke pengurus pusat. Adapun Rp 800 masuk ke pengurus kecamatan, Rp 400 untuk pengurus kabupaten atau kota, dan Rp 600 untuk pengurus provinsi. Tapi, kata dia, untuk tahun ini ada sekitar 1,3 juta dari 3,6 juta guru anggota PGRI belum membayar iuran itu. "Saya tak sampai hati mau menagih iuran itu."
Namun, menurut sejumlah guru di daerah, banyak pungutan yang dikenakan PGRI daerah di luar ketentuan yang telah diatur PGRI pusat. Pungutan itu biasanya dikenakan ketika guru mendapat gaji ke-13. Adapun besaran potongannya disesuaikan dengan jabatan dan golongan. Besaran pungutannya berkisar Rp 50-400 ribu. LEO WISNU
Sumber
Dani Ramdhan Peduli: Mengapa RIDHA SUAMI itu adalah SURGA bagimu wahai ...
-
Dani Ramdhan Peduli: Mengapa RIDHA SUAMI itu adalah SURGA bagimu wahai ...:
Suamimu dibesarkan oleh ibu yang mencintainya seumur hidup. Namun ketika
dia d...
11 tahun yang lalu