Kamis, 12 Desember 2013

Organisasi Guru Kukuh Tolak Revisi PP Guru

Metrotvnews.com, Jakarta: Perlawanan terhadap rencana revisi PP Guru terus disuarakan oleh belbagai organisasi guru. 
Sekitar seratus guru dari berbagai daerah dan beragam organisasi guru  melakukan aksi teaterikal sebagai bentuk perlawanan terhadap rencana pemerintah yang dinilai memaksakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 74 tahun 2008 tentang Guru.


Penolakan puluhan organisasi guru di luar PGRI terhadap revisi PP ini terutama terkait Pasal 44 ayat (3) mengenai persyaratan keanggotaan dan kepengurusan organisasi profesi guru yang disamakan dengan persyaratan pendirian partai politik. Aturan itu membuat organisasi yang dapat memenuhi syarat tersebut hanyalah PGRI.

"Pemerintah kami duga kuat hendak menunggalkan kembali organisasi guru seperti di era Orde Baru. Ini merupakan pembunuhan terhadap organisasi-organisasi guru yang baru tumbuh," jelas Guntur Ismail, Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pada aksi di depan kantor Kemenkum dan HAM, Jakarta, Rabu (11/12).

Guntur menambahkan, disinyalir ini beralasan politis untuk kepentingan 2014. Selain itu, Indonesia yang sudah berubah alam demokrasinya tampaknya tidak dihiraukan sehingga pemaksaan revisi PP No 74/2008 berpotensi membungkam para guru kritis melalui pembatasan kebebasannya dalam berorganisasi.

Aksi damai para guru di Kemenhumham dilakukan dengan menggelar aksi teaterikal dan menggotong keranda mayat yang melambangkan matinya demokrasi khususnya kebebasan berorganisasi guru.

Sekjen Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Suparman mengatakan saat ini pemerintah melalui Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang merevisi Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang Guru.  

Suparman menjelaskan, empat organisasi Guru berskala Nasional, yaitu Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Federasi Guru independen Indonesia (FGII), dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) selama hampir setahun ini berjuang menolak revisi Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang guru, khususnya Pasal 44 ayat (3) karena berpotensi kuat melanggar Hak Asasi Manusia, khususnya kebebasan berserikat atau berorganisasi bagi guru.

Selain itu,  Perubahan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 itu, khususnya Pasal 44 tidak sesuai dengan yang diatur dalam UU 12 Tahun 2011 jo UU 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan Undangan, dimana pembuatan PP harus diamanatkan oleh UU. 
Sementara UU No 14 tahun 2005 pada Pasal 41 sampai 44 terkait organisasi guru sama sekali tidak mengamanatkan pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah, demikian penjelasan Muhamad Isnur, Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta yang selama ini  kerap mendampingi para guru tersebut.

Menurut Isnur, berkaitan dengan Undang-Undang No 10/2004 jo UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan maka setiap pembentukan peraturan perundangan harus mengikuti proses harmonisasi di Kemenkum dan HAM, dalam hal ini wewenang Dirjen Peraturan Perundangan.  
“Selama setahun ini, Kami sudah melakukan dialog dengan pihak Kemendikbud namun tidak mendapatkan respon dengan baik. Kami mendengar kabar bahwa draft peraturan pemerintah pada Desember 2013 ini akan dikirim ke Kemenkum dan HAM untuk harmonisasi,” jelas Iwan Hermawan, Sekjen FGII.

Namun Dirjen Peraturan Perundangan (PP) Kemenkum dan HAM Wahiduddin Adam mengaku belum menerima draf revisi PP Guru tersebut. Ha itu diungkapkan Wahiduddin saat menerima perwakilan guru, menyatakan siap menampung usulan terkait penolakan revisi PP Guru tersebut.
Sumber

Share

Komentar

Selamat Datang

1

2

3

Pengunjung

Flag Counter

SMS Gratis


Make Widget