Kamis, 13 Juni 2013

Akses Pendidikan Putra-Putri Guru Harus DIpermudah

JAKARTA - Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) meminta pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan akses pendidikan bagi anak-anak guru di semua jenjang pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2013.

"Kita minta putra-putri guru dipermudah mendapatkan akses pendidikan dari SD sampai Perguruan Tinggi. Hal sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 14 tahun  2005 tentang guru dan dosen dan diperkuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 74/2008 tentang Guru," kata Sekretaris Jenderal FGII, Iwan Hermawan kepada JPNN.COM, Rabu (12/6).

Dijelaskannya, pada pasal 26 UU Guru dan Dosen disebutkan guru berhak atas maslahat tambahan dalam bentuk kemudahan dan keringanan pendidikan bagi putra putri guru.

Dalam pelaksanaanya tingal kebijakan dari para Guburnur, Rektor, Walikota dan Bupati untuk mengimplementasikanya. Para kepala sekolah tidak perlu takut menerima putra putri guru karena dijamin oleh UU dan PP.

"Selama ini kepala sekolah lebih memperhatikan kemudahan pendidikan bagi putra-putri pejabat baik legislatif maupun eksekutif yang tidak jelas dasar hukumnya. Sementara sebagian guru kesulitan memasukan anak-anaknya sekolah dan perguruan tinggi negeri," keluhnya.(Fat/jpnn)

Share

Komentar

Selamat Datang

1

2

3

Pengunjung

Flag Counter

SMS Gratis


Make Widget