Minggu, 24 November 2013

DKI Mulai Mencari Kepala Sekolah Bermutu



Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto. | Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melaksanakan seleksi jabatan terbuka atau yang biasa disebut lelang jabatan posisi Lurah dan Camat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melaksanakan seleksi terbuka jabatan kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, seleksi terbuka kepala sekolah itu menyasar kepada kepala sekolah SMA dan SMK negeri. Rencananya, pada Senin (25/11/2013) esok, DKI akan mengumumkan proses seleksi terbuka melalui media massa.
"Di hari berikutnya atau hari Selasa, (26/11/2013) sampai (2/12/2013) akan dibuka pendaftaran secara online di website http://jakgov.jakarta.go.id," kata Taufik kepada Kompas.com, di Jakarta, Minggu (24/11/2013) pagi.

Setelah lolos seleksi pendaftaran secara online, pada (7-8/12/2013), peserta akan mengikuti seleksi bidang atau akademik. Kemudian, pada 13-31 Desember 2013, peserta yang lolos dua seleksi sebelumnya akan menjalankan tes psikologi.

Semua SMA dan SMK Negeri akan dilakukan seleksi kepala sekolah secara terbuka. Baik yang sekolahnya belum memiliki kepala sekolah (karena pensiun) maupun yang masih menjabat kepala sekolah. Adapun, sebanyak 117 jabatan kepala SMA Negeri yang akan dlelang. Sementara 63 jabatan kepala SMK Negeri akan diperebutkan.

Peserta seleksi jabatan terbuka kepala sekolah inii antara lain, kepala sekolah yang sedang menjabat, calon kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat dan telah mengikuti Diklat, serta guru yang memenuhi persyaratan.

"Yang pasti persyaratan paling utama, mereka harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Taufik.

Proses pelaksanaan lelang jabatan pun telah diusulkan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Aturan dan persyaratan menjabat sebagai kepala sekolah telah diatur dalam regulasi Kemendikbud.

Kepala sekolah, katanya, merupakan jabatan tambahan seorang guru. Guru-guru yang bisa mengikuti seleksi terbuka kepala sekolah ini pun diseleksi. Guru yang masih berstatus honorer atau lepas belum dapat mengikutinya. Mereka harus telah memiliki status sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta berpangkat minimal III-c, dan bukan PNS dari kota lainnya.

Syarat lain yaitu memiliki ijazah S-1, D-IV Kependidikan atau Non Kependidikan dari PT yang terakreditasi. Berusia maksimal 54 tahun. Syarat usia ini terkecuali bagi kepala sekolah definitif dan calon kepala sekolah yang sudah lulus seleksi dan diklat.

Peserta yang berasal dari guru juga harus telah memiliki sertifikasi pendidikan, memiliki pengalaman mengajar minimal selama lima tahun, sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah, tidak pernah dikenakan hukuman sedang maupun berat dalam dua tahun terakhir ini.

"Dan juga memiliki Nilai DP3 minimal Baik untuk dua tahun terakhir ini," ujar Taufik.

Mantan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta itu mengharapkan melalui pelaksanaan program tersebut dapat menghasilkan sumber daya manusia (SDM) potensial dan meminimalisir terjadinya kekerasan maupun hal negatif di lingkungan sekolah.

Share

Komentar

Selamat Datang

1

2

3

Pengunjung

Flag Counter

SMS Gratis


Make Widget