Selasa, 15 Januari 2013

HATI-HATI PENISBATAN NAMA ...


Banyak wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya, misalkan: Maryani menikah dgn Amiruddin, kemudian ia memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?
Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “NAMA AYAHnya” di belakang nama dirinya dan mengHARAMkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya, meskipunnama tersebut adalah nama suaminya. Karena dlm Islam. Nama lelaki di belakang
nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda dgn budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya
Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, DLL.
Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat SHAHIH. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
ﻣَﻦِ ﺍﺩَّﻋَﻰ ﺇِﻟَﻰ ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﺑِﻴﻪِ ﺃَﻭْ ﺍﻧْﺘَﻤَﻰ ﺇِﻟَﻰ ﻏَﻴْﺮِ ﻣَﻮَﺍﻟِﻴﻪِ، ﻓَﻌَﻠَﻴْﻪِ ﻟَﻌْﻨَﺔُ
ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺍﻟﻤَﻼَﺋِﻜَﺔِ ﻭَﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺃَﺟْﻤَﻌِﻴﻦَ، ﻻَ ﻳَﻘْﺒَﻞُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣِﻨْﻪُ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ
ﺻَﺮْﻓًﺎ ﻭَﻻَ ﻋَﺪْﻻً
“Barang siapa yg mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan
dirinya kpd yg bukan walinya, maka baginya laknat ALLAH, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, ALLAH tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi)

Share

Komentar

Selamat Datang

1

2

3

Pengunjung

Flag Counter

SMS Gratis


Make Widget