Ketua Lembaga Advokasi Pendidikan Kota Bandung Dan Satriana mengatakan revisi PP tersebut seharusnya dijadikan momentum
Perubahan pp ini jadi momentum untuk mereposisi arah organisasi guru mau dibawa kemana. Bukan hanya bicara mengenai organisasi siapa yang mewakili guru.
"Lebih penting membicarakan arah organisasi guru yang selama ini tidak jelas. Perubahan PP ini bukan menempatkan siapa organisasi tapi arah ke mana organisasi. PP ini jadi momentum mereview yang diamanatkan oleh UU Guru dan Dosen. Bukan memperdebatkan pasal per pasal," kata Dan dalam Peringatan Uji Publik Revisi PP 74 tahun 2008 tentang Guru di Gedung Indonesia Menggugat, Jln. Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Kamis (17/1).
Menurutnya, perlu diusulkan fungsi profesi organisasi guru yang tidak campur aduk. Guru harus mempunyai hak untuk meningkatkan kualitasnya sendiri. Soal sertifikasi jangan hanya urusan pemerintah saja tapi juga harus melibatkan organisasi guru.
Profesi guru perlu diakui mengatur substansi tentang guru. Ini yang harus masuk ke revisi PP ini. Selain itu, guru juga harus memiliki posisi tawar seperti serikat pekerja yang dapat menentukan UMR. Guru bisa memnetukan umr d bandung. Organisasi harus menentukan berapa besaran penghasilan untuknya.
"Serikat pekerja saja bisa menentukan, masa seintelektual guru tidak bisa. Ini juga harus dimasukan ini ke dalam PP," ujarnya.
Organisasi guru juga harus independen, lanjut Dan, artinya organisasi guru harus dipimpin oleh guru bukan oleh mantan guru. Begitu guru pensiun bisa menjadi pembina tapi organisasi tetap harus dijalan oleh guru.
"Konsep dari organisasi guru yaitu organisasi profesi guru yang bertujuan meningkatkan profesionalisme guru. PP ini makin tidak memperjelas posisi tawar guru. Ini impian kita untuk menghasilkan organiasi yang dipimpin oleh guru dan hanya terikat oleh satu yaitu kode etik guru," ucapnya. (A-208/A-26).***