Senin, 19 November 2012

Aturan Kampanye Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menyarankan kepada Pemerintah Kota Sukabumi untuk membuatkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait lokasi penyelenggaran kampanye Pemilukada Kota Sukabumi. Perwal ini sebagai dasar penentuan titik kampanye dan lokasi yang dilarang kampanye.
“Tujuan perwal nantinya, akan mengatur beberapa lokasi yang dijadikan pusat kampanye pemilukada, di setiap kecamatan se-Kota Sukabumi,” kata Ketua Divisi Penyelenggara KPU Kota Sukabumi, Agus Firmansyah, kepada Radar Sukabumi, kemarin.
Sejumlah lokasi pusat kampanye sendiri rencananya ada di setiap kecamatan. Namun tidak terlepas atas kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi sendiri. Jika Perwal Kampanye sudah dikeluarkan para Calon Walikota-Wakil Walikota akan melakukan kampanye secara tertib untuk menghindari rebutan lokasi kampanye. “Kami yakin dengan diatur Perwal nantinya, kampanye akan tertib dan menghindari bentrokan antar relawan atau pendukung,” ujarnya, saat melakukan rapat Koordinasi bersama sejumlah Muspida Kota Sukabumi, pekan lalu.
Usulan Perwal Kampanye sendiri, menurut Agus, sedang dilakukan penggodokan oleh Bagian Hukum Pemkot Sukabumi, setelah dilakukan penggodokan akan ditetapkan oleh Walikota Sukabumi dengan dikeluarkannya Perwal. “Kami mengharapkan secepatnya Perwal Kampanye bisa dikeluarkan, sebelum pelaksanaan kampanye,” harapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Een Rukmini menjelaskan, terkait Perwal Kampanye sedang dilakukan pembahasan, dan dilakukan koordinasi dengan seluruh Muspida serta Muspika Kota Sukabumi sebagai masukan dan arahan titik kampanye yang akan diperbolehkan. “Selain Perwal Kampanye, yang rencana dibuat. Kami telah mengeluarkan himbauan sejumlah titik jalan protokol yang dilarang memasang atribut kampanye,” kata Een.(fkr)
Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=37068

Share

Komentar

Selamat Datang

1

2

3

Pengunjung

Flag Counter

SMS Gratis


Make Widget