Sejumlah lokasi pusat kampanye sendiri
rencananya ada di setiap kecamatan. Namun tidak terlepas atas kebijakan
Pemerintah Kota Sukabumi sendiri. Jika Perwal Kampanye sudah dikeluarkan
para Calon Walikota-Wakil Walikota akan melakukan kampanye secara
tertib untuk menghindari rebutan lokasi kampanye. “Kami yakin dengan
diatur Perwal nantinya, kampanye akan tertib dan menghindari bentrokan
antar relawan atau pendukung,” ujarnya, saat melakukan rapat Koordinasi
bersama sejumlah Muspida Kota Sukabumi, pekan lalu.
Usulan Perwal Kampanye sendiri, menurut
Agus, sedang dilakukan penggodokan oleh Bagian Hukum Pemkot Sukabumi,
setelah dilakukan penggodokan akan ditetapkan oleh Walikota Sukabumi
dengan dikeluarkannya Perwal. “Kami mengharapkan secepatnya Perwal
Kampanye bisa dikeluarkan, sebelum pelaksanaan kampanye,” harapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Een Rukmini
menjelaskan, terkait Perwal Kampanye sedang dilakukan pembahasan, dan
dilakukan koordinasi dengan seluruh Muspida serta Muspika Kota Sukabumi
sebagai masukan dan arahan titik kampanye yang akan diperbolehkan.
“Selain Perwal Kampanye, yang rencana dibuat. Kami telah mengeluarkan
himbauan sejumlah titik jalan protokol yang dilarang memasang atribut
kampanye,” kata Een.(fkr)
Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=37068