KOMPAS.com - Pembayaran tunjangan profesi guru, diusulkan untuk dilakukan tiap bulan. Dengan demikian, guru dapat mengetahui ketepatan jumlahnya, serta potongan pajaknya. Pembayaran diusulkan dilakukan pada akhir bulan.
"Kalau sekarang ini, kami tidak tahu patokan yang dipakai pemerintah untuk membayar tunjangan profesi tiap guru. Kalau dicek, jumlahnya tidak sama dengan gaji pokok yang sekarang," kata Retno Listyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Selasa (6/11/2012) di Jakarta.
Di pengujung tahun ini, ada guru yang belum dibayar tiga bulan hingga enam bulan. Pejabat dinas pendidikan di Kota Bogor, Jawa Barat dan Kabupaten Pandeglang, Banten, misalnya, terang-terangan menyatakan tidak bisa membayar tunjangan profesi penuh 12 bulan karena transfer dana dari pusat kurang.
Ketidakberesan dalam penyaluran tunjangan profesi guru, sepertinya sengaja dibuat-buat oleh birokrat. "Tidak ada niat baik untuk segera memperbaiki masalah yang rutin tiap tahun, dalam penyaluran tunjangan profesi pada guru," kata Heru Purnomo, pengurus FGSI.