Selasa, 20 November 2012

Isi Draf RUU ASN


Seperti diketahui, dalam RUU ASN tersebut tertera masa pensiun PNS yang sebelumnya 56 tahun, diperpanjang dua tahun lagi jadi 58 tahun. Tampaknya, item inilah yang menjadi penyebab keresahan para PNS yang sebentar lagi memasuki usia purna tugas.

Salah satu PNS Indramayu, Hadi, mengaku kaget mendapat pesan dengan nomor tanpa nama, yang berisi kalimat UU ASN telah disahkan DPR RI. Dengan diundangkannya UU tersebut, maka bagi PNS per 1 Januari 2013 belum pensiun, akan dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara. Untuk  staf, eselon III & IV akan pensiun pada usia 58 tahun. Sedangkan untuk eselon I dan II akan pensiun pada usia 60 tahun.

Dengan diundangkannya UU ASN, maka tidak ada lagi PNS. Mereka akan dilantik sebagai ASN pada tanggal 1 Januari 2013 mendatang. ASN terdiri dari PNS dan PTT.

Selanjutnya, untuk gaji pensiun akan dibayar sekaligus pada bulan Oktober ini. Untuk golongan II, akan mendapatkan Rp500  juta, golongan III mendapatkan Rp1 miliar dan golongan IV Rp1,5 miliar dengan masa kerja 20 tahun ke atas.

“Ini yang membuat saya kaget, apa benar sudah diketuk palu atau belum?" kata Hadi sambil menunjukkan pesan singkat ini kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), Sabtu (13/10).

"Saya sempat lihat-lihat di internet, namun belum ada kejelasan, tetapi SMS dari beberapa teman, isinya sama terkait ASN," ungkap Hadi.

Meski Demikian, lanjut Hadi, dirinya bersama rekan-rekan dalam waktu dekat akan menanyakan kebenaran isu yang tengah beredar di lingkup Kabupaten Indramayu ke Badan Kepegawaian Daerah.

"Untuk itu, kami akan mengkroscek kebenaran isu via selular kepada BKD," pungkas pria yang enggan menyebutkan instansinya. (sam)
Sumber :Jawa Pos

Share

Komentar

Selamat Datang

1

2

3

Pengunjung

Flag Counter

SMS Gratis


Make Widget