Aturan denda bagi pasangan calon
walikota tersebut, sesuai yang termaktub dalam pasal 62 ayat 1 yang
menjelaskan partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik
calonnya dan/atau pasangan calonnya serta pasangan calon atau salah
seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota dan pasangan calon perseorangan atau salah seorang di
antaranya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai
pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota. “Partai
politik tidak boleh menarik kembali pasangannya atau menggantinya, Jika
mengundurkan diri maka gugur pasangan tersebut dan kena denda,” katanya.
Menurut Agus, hingga saat ini pasangan
Balon Walikota-Wakil Walikota Sukabumi dari empat pasangan, belum ada
yang mengundurkan diri. Pihaknya sedang melakukan penelitian
administrasi hingga 17 November mendatang. Sementara kekurangan dari
berkas pendaftaran masih bisa dilengkapi hingga 24 November mendatang.
“Kami yakin waktu tersebut cukup lama, sehingga pasangan balon bisa
melengkapi persyaratannya,” jelasnya.(fkr)
Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=36931