SUKABUMI – Jika empat pasang Bakal Calon
(balon) Walikota-Wakil Walikota Sukabumi yang sudah mendaftar ke KPU
Kota Sukabumi resmi menyandang status calon kepala daerah, tidak
diperbolehkan mengundurkan diri. Namun jika sampai mengundurkan diri
maka konsekuensinya harus membayar denda senilai Rp20 miliar.
Ketua Divisi Pencalonan KPU Kota
Sukabumi Agus Firmansyah mengatakan hal itu sudah diatur dalam
Undang-Undang No 12 tahun 2008 tentang Peraturan Pemerintah Derah. “Jika
ada pasangan calon walikota mengundurkan diri, bisa didenda Rp 20
miliar. Aturan itu berlaku baik bagi pasangan perseorangan maupun
gabungan partai politik,” kata Agus kepada Radar Sukabumi, kemarin.
Aturan denda bagi pasangan calon
walikota tersebut, sesuai yang termaktub dalam pasal 62 ayat 1 yang
menjelaskan partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik
calonnya dan/atau pasangan calonnya serta pasangan calon atau salah
seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota dan pasangan calon perseorangan atau salah seorang di
antaranya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai
pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota. “Partai
politik tidak boleh menarik kembali pasangannya atau menggantinya, Jika
mengundurkan diri maka gugur pasangan tersebut dan kena denda,” katanya.
Menurut Agus, hingga saat ini pasangan
Balon Walikota-Wakil Walikota Sukabumi dari empat pasangan, belum ada
yang mengundurkan diri. Pihaknya sedang melakukan penelitian
administrasi hingga 17 November mendatang. Sementara kekurangan dari
berkas pendaftaran masih bisa dilengkapi hingga 24 November mendatang.
“Kami yakin waktu tersebut cukup lama, sehingga pasangan balon bisa
melengkapi persyaratannya,” jelasnya.(fkr)
Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=36931