Minggu, 18 November 2012

Calon Mundur Didenda Rp20 M






SUKABUMI – Jika empat pasang Bakal Calon (balon) Walikota-Wakil Walikota Sukabumi yang sudah mendaftar ke KPU Kota Sukabumi resmi menyandang status calon kepala daerah, tidak diperbolehkan mengundurkan diri. Namun jika sampai mengundurkan diri maka konsekuensinya harus membayar denda senilai Rp20 miliar.

Ketua Divisi Pencalonan KPU Kota Sukabumi Agus Firmansyah mengatakan hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No 12 tahun 2008 tentang Peraturan Pemerintah Derah. “Jika ada pasangan calon walikota mengundurkan diri, bisa didenda Rp 20 miliar. Aturan itu berlaku baik bagi pasangan perseorangan maupun gabungan partai politik,” kata Agus kepada Radar Sukabumi, kemarin.
Aturan denda bagi pasangan calon walikota tersebut, sesuai yang termaktub dalam pasal 62 ayat 1 yang menjelaskan partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan calonnya serta pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota dan pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota. “Partai politik tidak boleh menarik kembali pasangannya atau menggantinya, Jika mengundurkan diri maka gugur pasangan tersebut dan kena denda,” katanya.
Menurut Agus, hingga saat ini pasangan Balon Walikota-Wakil Walikota Sukabumi dari empat pasangan, belum ada yang mengundurkan diri. Pihaknya sedang melakukan penelitian administrasi hingga 17 November mendatang. Sementara kekurangan dari berkas pendaftaran masih bisa dilengkapi hingga 24 November mendatang. “Kami yakin waktu tersebut cukup lama, sehingga pasangan balon bisa melengkapi persyaratannya,” jelasnya.(fkr)
Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=36931

Share

Komentar

Selamat Datang

1

2

3

Pengunjung

Flag Counter

SMS Gratis


Make Widget