Kamis, 29 November 2012

MAKLUMAT DAN PROTES GURU-GURU SE-KABUPATEN GARUT

Sudah menjadi “RAHASIA PUBLIK” bahwa setiap penyelenggaraan rekrutmen / test kepala sekolah, rotasi hingga sampai tahap pelantikannya adalah menjadi “hajatan oknum-oknum birokrat” Disdik dan pihak-pihak yang berkaitan dgn hal itu.
Permendiknas no.28/2010 telah menjadi momok bagi para guru yang diberitugas tambahan sebagai kepala sekolah yang telah melampaui batas periodesasi, sehingga oknum-oknum MKKS/KKKS kerap melakukan langkah-langkah konspiratif dengan pihak Disdik agar tidak terlaksanakan rekrutmen/test/rotasi dan periodesasi kepala sekolah, dan membiarkan Permendiknas tersebut tidak terlaksanakan secara implementatif-regulatif padahal Permendiknas tersebut telah melewati “penggodogan” Balitbangdiknas dan BSNP sejak digulirkannya Kepmendiknas no.162/2003 tentang rekrutmen dan periodesasi kepala sekolah/madrasah tersebut. Ironisnya, pihak DPRD hingga kini “tidak berdayaguna” sebagai lembaga pengawasan regulasi terhadap pihak eksekutif. Sehingga pada gilirannya pelaksanaan rekrutmen, rotasi dan pelantikan kepala sekolah dan bahkan jabatan pengawas/penilik pun terindikasi KKN(korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Permenkeu No.34/2012 merupakan jawaban pihak pemerintah pusat (cq.Mendikbud, MenKeu, dan BKN?) atas desakan Serikat-serikat Guru Indonesia (SEGI, FSGI dan FGII) bulan Desember 2011 di DPR RI agar pemerintah memberikan TPP Guru PNS dan Non PNS dibayarkan tiap bulan kepada Guru. Kenyataannya adalah guru-guru PNS hanya menerima TPP hingga bulan Nopember 2012 ini sebanyak 7 (tujuh) Bulan, sehingga sekira 7454 guru penerima TPP se-Kabupaten Garut sudah se-WAJIB-nya menerima TPP di bulan Desember 2012 sebanyak 5(lima) bulan. Guru ibaratnya dianggap “kambing budeg” oleh pihak pemerintah pusat dan kabupaten, sebagai contoh; *Guru penerima TPP diwajibkan berkali-kali “gonta-ganti” membuka rekening berbagai Bank. *Tidak transparannya pihak pemkab Garut atas besaran rupiah TPP yg diterima Guru (terindikasi tdk handal-nya updating data Guru) sehingga besaran TPP yg diterima tidak sama dengan besaran gaji pokok guru saat itu.

Sehubungan dengan banyaknya permasalahan tugas Disdik dan Pemkab Garut seperti tersebut di atas, maka dengan ini kami, para guru se Kabupaten Garut:

1. Mendesak Saudara Bupati Garut, Sekda, BKD dan Kadisdik untuk segera menyelesaikan hal-hal tersebut pada paragraph satu di atas paling lambat bulan Januari 2013.
2. Mendesak Saudara Bupati Garut, Sekda, Ka.DPPKAD dan Kadisdik untuk memberikan sekurang-kurangnya LIMA BULAN TPP Guru PNS se-Kabupaten Garut pada bulan DESEMBER 2012.
3. Memohon Pimpinan DPRD Garut untuk secara sungguh membuat nota/keputusan ultimatum bagi Bupati dan jajarannya sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas.

Garut, 30 November 2012
Ketua SEGI Garut,

Share

Komentar

Selamat Datang

1

2

3

Pengunjung

Flag Counter

SMS Gratis


Make Widget