Senin, 26 November 2012

Tunjangan Guru Tersendat

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) kembali menuntut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk segera menengahi karut-marut pencairan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Sekjen FSGI Retno Listyarti mengatakan, sesuai laporan yang diterima pihak FSGI dari berbagai daerah, hingga kini, pihaknya masih menemukan modus ’penghilangan’ TPP oleh birokrasi pendidikan di daerah dengan berbagai alasan.

"Bahkan,  Jakarta yang biasa dijadikan barometer bagi daerah-daerah, penyaluran TPP-nya juga tidak beres. Banyak guru yang tidak mendapatkan hak mereka," ungkapnya dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2013).

Retno juga menyebutkan sejumlah alasan yang kerap dikemukakan pemerintah soal waktu pengajaran bagi guru-guru di sekolah masih  tidak sesuai dengan mata pelajaran yang didaftarkan saat sertifikasi, dan juga dengan alasan administratif lainnya.

"Ditemukan ada 19 guru yang dipecat dan hingga saat ini masih belum mendapat TPP juga, katanya karena ada sengketa dengan pihak Yayasan tempat mereka mengajar," ucapnya.

Kesembilan belas guru tersebut berasal dari SD Islam Al-Maaruf Jakarta. Soal kasus itu, FSGI menemukan adanya pelanggaran dari Sudin Dikdas Jakarta Timur yang menahan pembayaran TPP 19 guru SD tersebut, padahal para guru telah memenuhi beban kerja selama 24 jam.

Kekisruhan itu, lanjutnya, mulai berlangsung ketika adanya surat pemecatan dari salah satu pengurus yayasan. Ironisnya, meski sudah dipecat, hingga hari ini, kesembilan belas guru itu masih mengajar aktif. 

Retno pun menyoroti soal pungutan liar yang kerap terjadi saat guru mengambil TPP mereka. Ia menyebutkan, kisaran uang pungli dapat mencapai Rp 300-500 ribu per guru.

"Mereka tidak bisa berbuat apa-apa dengan adanya pungli tersebut. Kami punya sejumlah data validnya," tegas Retno.

KOMPAS.com 

Share

Komentar

Selamat Datang

1

2

3

Pengunjung

Flag Counter

SMS Gratis


Make Widget