Penyaluran tunjangan profesi pendidik (TPP) atau lebih dikenal dengan tunjangan sertifikasi pada guru di seluruh Indonesia masih bermasalah, apalagi sejak distribusi alokasi dana ini diserahkan ke pemerintah kabupaten/pemerintah kota.
Anggota Komisi X DPR, Reni Marlinawati, mengatakan bahwa penyaluran TPP ini semestinya ditransfer langsung ke rekening guru yang bersangkutan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengantisipasi keterlambatan dan pemotongan dana yang harus diterima oleh guru.
"Sebenarnya ini sudah diusulkan, tapi yang dipilih tetap melalui pemerintah kabupaten/pemerintah kota," kata Reni kepada Kompas.com, Jumat (9/11/2012).
Ia mengatakan bahwa seharusnya anggaran untuk pendidikan tersebut langsung turun ke satuan pendidikan. Ini juga termasuk untuk penyaluran tunjangan sertifikasi pada guru yang sebaiknya diberikan bulanan seperti pemberian gaji.
"Jadi lebih baik tidak lagi melalui dana dekonsentrasi untuk penyaluran tunjangan sertifikasi ini," kata Reni.
Untuk mengubah proses mekanisme penyaluran tunjangan ini memang harus dibuat payung hukum terlebih dahulu. Ia mengungkapkan bahwa memungkinkan adanya perubahan payung hukum untuk melandasi mekanisme penyaluran tunjangan.
"Memang memungkinkan untuk ada amandemen payung hukum agar mekanisme penyaluran ini dapat berubah," katanya.
JAKARTA, KOMPAS.com —
Dani Ramdhan Peduli: Mengapa RIDHA SUAMI itu adalah SURGA bagimu wahai ...
-
Dani Ramdhan Peduli: Mengapa RIDHA SUAMI itu adalah SURGA bagimu wahai ...:
Suamimu dibesarkan oleh ibu yang mencintainya seumur hidup. Namun ketika
dia d...
11 tahun yang lalu