Kamis, 06 Desember 2012

Nikah Siri diributkan, Zina dibiarkan!!! TERLALU.!!!!!!


Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, KH Abdushomad Buchori mengatakan, lebih baik menuntaskan perzinahan yang sudah merusak moral generasi bangsa dari pada mempersoalkan nikah siri. Meski demikian, MUI Jatim tidak setuju dengan nikah siri karena lebih banyak membawa mudharat daripada maslahatnya.
"Nikah siri banyak madhorotnya dari pada maslahatnya, meski Islam sendiri telah mengaturnya dalam syariah. Namun ayat yang mengaturnya tidak berdiri sendiri, karena umat Islam sendiri mengatur umatnya untuk tunduk kepada aturan pemerintah selama tidak bertentangan dengan syariah," kata Abdushomad Buchori.

Tetapi yang jadi masalah, perzinaan dibiarkan merajalela kemudian kawin siri dipersoalkan. Padahal pada sisi lain secara agama nikah siri itu 'halal' selama sayaratnya terpenuhi. ''Perzinahan dibiarkan dan bahkan difasilitasi sedemikian rupa yang menyebabkan generasi bangsa kita rusak. Dan ini akan menimbulkan kekacauan dibawah, protes akan bermunculan karena nikah siri yang sudah terjadi sekian lama tetapi tidak pernah diatur secara tegas oleh pemerintah,'' imbuhnya

Bahkan kawin siri menurut MUI Jatim ibarat gunung es yang tidak nampak dipermukaan, tetapi sudah menggurita diberbagai kalangan dan bahkan pejabat sendiri secara diam-diam juga melakukanya. MUI meminta agar pemerintah melegalkanya dengan cara mendata lalu diatur kemudian.

Ditegaskan Abdushomat, berbagai persoalan hukum di Indonesia 90 persen berdampak kepada umat Islam. Padahal sekarang sudah banyak faham sekuler yang menjadi rujukan hukum di Indonesia. ''Banyaknya persolan moral yang berhubungan dengan hukum di negeri ini karena pemerintah tidak demokratis. Artinya sebagai negara yang mayoritas berpenduduk muslim mestinya pemerintah harus mendengarkan mayoritas, jangan justeru membiarkan faham sekuler masuk. Akhirnya yang terjadi seperti sekarang ini, sangat sulit untuk diurai satu-persatu,'' tegasnya

Saat kembali ditanya terkait dengan banyaknya pihak yang mendesak mengusulkan penghapusan atau mempidanakan pelaku nikah siri diundangkan, MUI belum bisa menilai hitam putihnnya. "Umat Islam wajib tunduk kepada pemerintahan asal pemerintah sendiri tidak sekuler,'' cetusnya

Sementara itu, Abdushomad menuturkan, tidak tahu persis angka perceraian akibat kawin siri di Indonesia. Yang jelas secara nasional jumlah angka perceraian setiap tahun mengalami peningkatan. ''Misalnya pada tahun 2009 saja angkanya mencapai 200 ribu pertahun. Sedangkan di Jatim angkanya mencapai 20 ribu perceraian tersebab kawin siri maupun resmi,'' paparnya.

Tetapi secara menyeluruh, perceraian lebih banyak faktor ekonomi sehingga menimbulkan ketidak harmonisan, utamanya pada pasangan muda yang sebenarnya belum siap untuk menjalankan rumah tangga akibat hubungan diluar nikah resmi.
Nikah Siiri dalam Islam Sah Hukumnya
Kata ”sirri” atau ”sir” bermakna rahasia, yakni tidak ditampakkan. Nikah siri (Arab: nikah sirri) adalah nikah ”diam-diam”. Pernikahan siri tidak menggunakan resepsi dan semua pihak terkait (baik wali, saksi maupun kedua mempelai) sepakat untuk merahasiakannya. Nikah siri memenuhi semua syarat syariat tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil lainnya sehingga nikah siri disebut juga nikah “di bawah tangan”.
Salah satu permasalahan nikah siri adalah pembuktiannya yang sulit manakala diperlukan. Untuk mengecek keabsahan sebuah pernikahan siri, seseorang perlu menemui para saksi dan menerima keterangan mereka tentang pernikahan itu.
Keberadaan peraturan negara untuk mencatatkan pernikahan adalah baik dan semua peraturan pemerintah yang baik wajib diikuti. Hal ini untuk menegakkan hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana mestinya, seperti dalam hal nafkah, warisan, keturunan, dan sebagainya. Sebuah pernikahan siri bisa jadi tidak perlu dirahasiakan lagi setelah masa tertentu sehingga ada baiknya pernikahan itu dicatatkan walaupun terlambat. Hanya saja, pencatatan di KUA atau kantor sipil lainnya bukan syarat sahnya pernikahan.
Jadi, nikah siri sah di mata Islam dan syarat sahnya pun sama dengan syarat sahnya nikah biasa, yaitu adanya calon suami dan istri, mahar, ijab kabul, wali dari pihak perempuan (menurut jumhur), dan saksi-saksi. Jumhur berpendapat adanya izin orangtua atau wali merupakan salah satu syarat sahnya akad nikah, namun sebagian ulama membantahnya.
Di samping itu, calon istri haruslah seorang yang tidak sedang terikat pernikahan dengan pria lain, tidak dalam keadaan ‘iddah (masa menunggu) baik karena kematian atau perceraian, tidak hamil, dan tidak pula termasuk mereka yang terlarang dinikahi seperti keponakan atau bibi.
(VoA-Islam) - Desastian/dbs

Share

Komentar

Selamat Datang

1

2

3

Pengunjung

Flag Counter

SMS Gratis


Make Widget