Senin, 03 Desember 2012

Kuliah Jarak Jauh Akan Dibubarkan

JAKARTA, Maraknya kampus yang membuka kelas jauh berdampak negatif. Tidak sedikit di antara mereka yang ternyata merupakan kampus abal-abal (palsu) dan melansir ijazah ilegal. Alhasil, banyak warga yang menjadi korban.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk membubarkan praktik kuliah kelas jauh.



Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Achmad Jazidie menyatakan, pihaknya mengalami kesulitan menertibkan kampus-kampus yang membuka kelas jauh.
’’Kami sulit menindak karena tidak memiliki cantolan hukumnya,’’ ujar guru besar Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS) itu.

Saat ini, Kemendikbud mewacanakan untuk mengakhiri praktik kuliah kelas jauh. Jalannya adalah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti). Secara tegas, PP itu mengatur pendirian, perubahan, serta penutupan perguruan tinggi (PT).

Jazidie menjelaskan, draf PP tersebut sudah matang. Tinggal tahap harmonisasi lintas kementerian. Dengan PP itu, Ditjen Dikti memiliki ’’senjata’’ untuk menindak kampus-kampus bandel yang masih tetap menjalankan praktik kelas jauh, mulai menegur hingga menutup.

Dia menegaskan bahwa pembukaan kelas jauh tersebut sudah masuk ranah pidana karena mengandung unsur penipuan. Karena itu, kepolisian sejatinya bisa menindak kampus-kampus nakal tersebut. Sayangnya, sejauh ini polisi belum mengambil tindakan apa pun.

Melihat gerak perkembangan kelas jauh yang kian tidak terkendali, banyak warga yang menjadi korban. Publik tidak sadar menjadi korban penipuan. Mereka baru sadar ketika, misalnya, ditolak mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) karena ijazahnya keluaran kelas jauh.

Belakang, sejumlah badan kepegawaian daerah (BKD) intens berhubungan dengan Kemendikbud untuk menanyakan keabsahan ijazah para kandidat CPNS. Ternyata, memang banyak kandidat CPNS yang berijazah kelas jauh. ’’Kami jelaskan apa adanya. Ijazah itu tidak sah karena keluaran kelas jauh,’’ ujar Jazidie.

Dia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tertipu praktik kuliah kelas jauh itu. Mereka diimbau tidak tergiur murahnya biaya dan hanya kuliah pada akhir pekan. Jazidie mengungkapkan, ada sejumlah kampus di Malang, Jawa Timur, yang masih nekat membuka kelas jauh di luar Pulau Jawa. ’’Mereka itu niat menipu, bukan mencerdaskan orang,’’ ujarnya.

Dia menyatakan, ada perbedaan antara kelas jauh dan program studi (prodi) di luar domisili. Ijazah prodi di luar domisili diakui seperti ijazah dari kampus induk. Contoh prodi di luar domisili adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang membuka prodi di Jakarta. Aktivitas akademisnya sama dengan kampus induk. Pengajaran, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat dilakukan di kawasan luar domisili.

Nah, berbeda dari kuliah kelas jauh. Mereka biasanya menggunakan ruko atau menyewa sekolah. Kelas jauh itu membuka jam pembelajaran pada Sabtu dan Minggu. Tenaga pengajarnya bukan dosen dari kampus induk yang menetap di luar domisili, tapi menyewa dosen-dosen baru dari kawasan setempat. (jpnn/sil)

Share

Komentar

Selamat Datang

1

2

3

Pengunjung

Flag Counter

SMS Gratis


Make Widget