Rabu, 12 September 2012

Seluruh RSBI Belum Layak Jadi SBI

 
 
KOMPAS.com -  Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Suyanto mengakui, seluruh Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang ada saat ini, belum layak untuk ditingkatkan menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

Namun, jelasnya, gradasi ketidaklayakan masing-masing sekolah dengan status RSBI berbeda-beda. Ia menyebutkan, ada yang belum layak secara keseluruhan, ada juga yang belum layak dari sisi komposisi dan kompetensi guru, atau pun kurikulum.

Kelemahan utama ada di sumber daya gurunya. Semangat pemerintah, guru RSBI itu harus S-2. Tetapi, banyak yang belum memenuhi standar itu maka harus terus didukung

"Kelemahan utama ada di sumber daya gurunya. Semangat pemerintah, guru RSBI itu harus S-2. Tetapi, banyak yang belum memenuhi standar itu maka harus terus didukung," kata Suyanto, Selasa (3/1/2011), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Di tengah menguatnya kritik dan desakan untuk menghapuskan keberadaan RSBI, Suyanti mengatakan, Kemdikbud saat ini menahan diri untuk tidak membuka RSBI baru. Seluruh RSBI yang sudah ada akan diperbaiki kurikulum, program, dan prosesnya.

"Termasuk membenahi proses rekrutmen, dan manajemennya sehingga sesuai dengan permintaan masyarakat," ujarnya.

Konsekuensi selanjutnya, proses peningkatan dari RSBI menjadi SBI akan dilakukan dengan cermat dan hati-hati. "Kami menginginkan SBI yang hebat dan benar-benar jelas. Maka dari itu, sekarang ini sifatnya rintisan menuju SBI," kata Suyanto.

Pekan lalu, Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memohonkan judicial review atas Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) kepada MK dengan harapan majelis hakim MK mangabulkan permohonan pembatalan Pasal 50 Ayat 3 UU Sisdiknas.

Penyelenggaraan RSBI didasari pada Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Pasal tersebut berbunyi, "Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional".

Guna mendukung pemenuhan pasal tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan, seperti PP No 17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta Permendiknas No 78/2009 tentang penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional yang dinilai menjadi dasar penyelenggara RSBI untuk memungut bayaran yang tinggi kepada warga negara.

Tidak ada komentar:

Share

Komentar

Selamat Datang

1

2

3

Pengunjung

Flag Counter

SMS Gratis


Make Widget