Rabu, 02 Mei 2012

Atribut Politik Rusak Estetika


Langgar Perda Nomor 2/2004
MELANGGAR PERDA: 
Radar Sukabumi.: Sejumlah bendera partai politik terpasang di sepanjang tembok pembatas Jalan RE.Martadinata, hal tersebut bertentangan dengan Perda nomor 2 Tahun 2004 tentang ketertiban umum dan merusak estetika kota.
CIKOLE – Jelang Pemilukada 2013 mendatang berbagai kandidat terus melalukan pencitraan dengan menggunakan berbagai cara di antaranya dengan atribut. Namun hal ini menjadi PR besar bagi lembaga penegak Peraturan daerah (Perda) satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Sukabumi. Karena banyak atribut politik yang terpasang ‘bebas’ di area yang sebenarnya melanggar Perda nomor 2 tahun 2004 tentang ketertiban umum.
 Namun pihaknya mengeluhkan banyaknya atribut yang dipasang tidak berijin dan melebihi ambang perijinan. “Saat menertibkan kami banyak menemukan atribut yang kadaluarsa dan tidak berijin, bahkan banyak yang memasang di lokasi yang dilarang,” ungkap Kepala Seksi Penegak Perda (Gakda) Satpol-PP Kota Sukabumi, Tahya, kemarin.
 saat mengajukan perijinan, kata Tahya, seharusnya pemohon diberikan penjelasan bagaimana mekanisme pemasangan dan masa waktu. Jika soialisasi ini terus dilakukan secara bermitra antara Satpol-PP dan perijinan tidak akan ada atribut yang melanggar. “Saya merasa pihak perijinan kurang memberikan penerangan kepada pemohon, sehingga tidak akan memasang atribut secara sembarangan,” katanya.
Dalam menertibkan atribut pihaknya mengeluhkan sering ada pemasangan atribut di lokasi yang dilarang seperti taman kota atau Tugu Adipura, Tugu Bank Mandiri dan lainnya. Atribut yang dilarang ini yaitu berupa bendera baliho, spanduk dan banner. “Untuk bendera ini memang di dalam perda tidak diatur, tapi jika melihat dalam aturan ketertiban umum itu dilarang seperti di plarat atau pemisah jalan beton,” pungkasnya.(fkr)
Lokasi Dilarang Pemasangan Atribut sesuai Perda Nomor 8/2004
No    Lokasi            Alamat
1.    Bundaran Adipura         Jalan Printis Kemerdekaan
2.    Bundaran SMAK        Jalan Suryakencama
3.    Bundara Tugu Ridogalih    Jalan Ridogalih
4.    Bundaran Bank Mandiri    Jalan Arif Rahman Hakim
5.    Di Area Taman Kota

Data Penertiban Satpol-PP Kota Sukabumi pada 16 dan 23 April
No    Jenis        JUmlah
1.    Bendera     54
2.    Spanduk        2
3.    Baligo         8
4.    Banner         22

*) Sumber: Satpol PP Kota Sukabumi
Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=10323


Tidak ada komentar:

Share

Komentar

Selamat Datang

1

2

3

Pengunjung

Flag Counter

SMS Gratis


Make Widget