Langgar Perda Nomor 2/2004

MELANGGAR
PERDA:
Radar Sukabumi.: Sejumlah bendera partai politik terpasang di sepanjang tembok
pembatas Jalan RE.Martadinata, hal tersebut bertentangan dengan Perda
nomor 2 Tahun 2004 tentang ketertiban umum dan merusak estetika kota.
CIKOLE – Jelang Pemilukada 2013
mendatang berbagai kandidat terus melalukan pencitraan dengan
menggunakan berbagai cara di antaranya dengan atribut. Namun hal ini
menjadi PR besar bagi lembaga penegak Peraturan daerah (Perda) satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Sukabumi. Karena banyak atribut
politik yang terpasang ‘bebas’ di area yang sebenarnya melanggar Perda
nomor 2 tahun 2004 tentang ketertiban umum.
Namun pihaknya mengeluhkan banyaknya
atribut yang dipasang tidak berijin dan melebihi ambang perijinan. “Saat
menertibkan kami banyak menemukan atribut yang kadaluarsa dan tidak
berijin, bahkan banyak yang memasang di lokasi yang dilarang,” ungkap
Kepala Seksi Penegak Perda (Gakda) Satpol-PP Kota Sukabumi, Tahya,
kemarin.
saat mengajukan perijinan, kata Tahya,
seharusnya pemohon diberikan penjelasan bagaimana mekanisme pemasangan
dan masa waktu. Jika soialisasi ini terus dilakukan secara bermitra
antara Satpol-PP dan perijinan tidak akan ada atribut yang melanggar.
“Saya merasa pihak perijinan kurang memberikan penerangan kepada
pemohon, sehingga tidak akan memasang atribut secara sembarangan,”
katanya.
Dalam menertibkan atribut pihaknya
mengeluhkan sering ada pemasangan atribut di lokasi yang dilarang
seperti taman kota atau Tugu Adipura, Tugu Bank Mandiri dan lainnya.
Atribut yang dilarang ini yaitu berupa bendera baliho, spanduk dan
banner. “Untuk bendera ini memang di dalam perda tidak diatur, tapi jika
melihat dalam aturan ketertiban umum itu dilarang seperti di plarat
atau pemisah jalan beton,” pungkasnya.(fkr)
Lokasi Dilarang Pemasangan Atribut sesuai Perda Nomor 8/2004No Lokasi Alamat
1. Bundaran Adipura Jalan Printis Kemerdekaan
2. Bundaran SMAK Jalan Suryakencama
3. Bundara Tugu Ridogalih Jalan Ridogalih
4. Bundaran Bank Mandiri Jalan Arif Rahman Hakim
5. Di Area Taman Kota
Data Penertiban Satpol-PP Kota Sukabumi pada 16 dan 23 April
No Jenis JUmlah
1. Bendera 54
2. Spanduk 2
3. Baligo 8
4. Banner 22
*) Sumber: Satpol PP Kota Sukabumi
Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=10323
Tidak ada komentar:
Posting Komentar