Rabu, 09 Mei 2012

Pedoman Pembayaran Sertifikasi Guru 2012

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS SEKRETARIAT JENDERAL
BIRO KOMUNIKASI DAN LAYANAN INFORMASI
JI. Dr. Wahidin Raya NO.1 Jakarta 10710
Telepon (021) 3449230 ext. 6347/48; Fax: (021) 3500847 Nomor : 71 IHMS/2012
Website:www.depkeu.go.id; email: humas@depkeu.go.id Tanggal: 20 April2012
Alokasi Tunjangan Profesi dan Dana Tambahan Penghasilcm Profesi
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2012
Menteri Keuangan menetapkan 2 (dua) Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu
PMK Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tu jangan Profesi
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun
Anggaran 2012 serta PMK Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi
Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012. PMK yang mulai berlaku pada
tanggal 9 Maret 2012 ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat
(12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.
Tunjangan Profesi (TP) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dioerikan kepada
Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai denqan Tahun 2011,
sedangkan Dana Tambahan Penghasilan (DTP) Guru PNSD diberikan sel::agai tambahan
penghasilan bagi Guru PNSD yang belum mendapatkan TP Guru PNSD sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. TP Guru PNSD diberikan 1 (satu) kali gaji pokok Guru
PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2012 dan untuk DTP akan diberikan sebesar Rp250.000,- per orang per
bulan terhitung mulai 1 Januari 2012.
Adapun alokasi untuk TP Guru PNSD tahun 2012 adalah sebesar
Rp30.559.800.000.000,-(tiga puluh triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan
ratus juta rupiah) dan alokasi untuk DTP Guru PNSD sebesar RP2.89i3.900.000.000,-
(dua triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah).
Penyaluran dan Pembayaran TP dan DTP Guru PNSD dilaksanakan triwulanan. Adapun
untuk waktu penyaluran yaitu, (I) Triwulan I pada minggu terakhir bulan l\IIaret 2012, (if)
Triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni 2012, (iil) Triwulan III pada minggu terakhir
bulan September 2012, dan (iv) Triwulan IV pada minggu terakhir bulan November 2012.
Penyaluran TP dan DTP Guru PNSD Triwulan I - IV dilaksanakan masing-rnasing sebesar
X dari alokasi TP dan DTP Guru PNSD.
Baik TP maupun DTP Guru PNSD pembayaran dilaksanakan sebanyak 12 bulan
dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13. Pembayarannya dilakukan oleh
Pemerintah Daerah (Pemda) setelah menerima TP dan DTP Guru PNSD di Rekening Kas
Umum Daerah secara Triwulanan, yaitu (I) Triwulan I paling lambat bulan April 2012, (if)
Triwulan II paling lambat bulan Juli 2012, (iiJ) Triwulan III paling lambat bulan Oktober
2012, dan (iv) Triwulan IV paling lambat bulan Desember 2012.
1/2
Untuk menghindari sanksi penundaan penyaluran TP dan DTP Guru PNSD Triwulan
" Tahun Anggaran berikutnya, Pemda diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Realisasi
Pembayaran TP dan DTP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran,
yaitu Semester I paling lambat diserahkan minggu pertama bulan Aqustus 2012 dan
untuk Semester" paling lambat minggu terakhir bulan April 2013.
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai PMK ini beserta rincian alokasi TP dan
DTP Guru PNSD tahun 2012 untuk seluruh provinsilkabupaten/kota, dapat dilihat di
www.depkeu.go.id. (mr)
2/2

Share

Komentar

Selamat Datang

1

2

3

Pengunjung

Flag Counter

SMS Gratis


Make Widget