KOMPAS.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih menunggu hingga Juli nanti atau triwulan kedua pembayaran tunjangan profesi pendidik untuk mengevaluasi persoalan keterlambatan pembayaran kepada para guru. Bukan tidak mungkin, pembayaran kembali diambil alih pemerintah pusat demi kelancaran pembayaran tiap tri wulannya.
Menurut Nuh, surat keputusan dari masing-masing direktur jenderal pendidikan dasar dan menengah sudah selesai sejak Maret lalu. Dana juga sudah disalurkan ke pemerintah provinsi. Namun, klarifikasi soal 24 jam mengajar sebagai syarat pembayaran dilakukan pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan informasi, pencairan tunjangan profesi pendidik bagi guru yang sudah lolos sertifikasi hingga Minggu (27/5/2012) masih banyak yang belum disalurkan. Tunjangan yang semestinya disalurkan ke rekening pribadi penerima pada April lalu untuk pembayaran tunjangan profesi triwulan pertama tahun 2012 tidak kunjung cair karena tidak ada surat keputusan pencairan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia, mengatakan, pembayaran tunjangan profesi guru di Jawa Barat tidak merata. Di Kota Bandung belum ada pembayaran. Pemerintah daerah masih sibuk mengklarifikasi guru yang memenuhi 24 jam mengajar.
Menurut Iwan, soal pemenuhan 24 jam mengajar ini sebenarnya bukan salah guru, namun akibat ketidakmampuan pemerintah menata distribusi guru dengan baik. "Ini sebagai akibat guru didesentralisasi. Jadi tunjangan dan gajinya melalui DAU kota/kabupaten sehingga banyak hambatan birokrasi," kata Iwan.
Retno Listiyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia di Jakarta, mengatakan, Kemendikbud tidak juga belajar dari kesalahan-kesalahan dalam penyaluran tunjangan profesi guru yang tiap tahun bermasalah. "Semakin ke sini bukan semakin mudah pencairan tunjangan sertifikasi guru. Hampir enam tahun pelaksanaan sertifikasi, tidak ada perbaikan kinerja dalam sistem pembayaran tunjangan profesi guru," kata Retno.
Secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mengatakan keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru ini dari laporan daerah akibat kinerja Kemendikbud yang lambat dalam penyelesaian SK sertifikasi.
"Setelah guru diurusi oleh berbagai unit utama di berbagai Ditjen dan Badan Guru justru birokrasi guru jadi rumit dan lambat," kata Sulistiyo.
Padahal, kata Sulistiyo, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam peringatan HUT Guru tahun lalu memerintahkan pembayaran tunjangan guru tidak boleh terlambat. "Kami akan mengadukan Kemendikbud pada Presiden dan DPR yang tidak mengelola hak-hak guru dengan baik. Ini pelanggaran," kata Sulistiyo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar